DI LAPORKAN KE POLDA LAMPUNG, GAPOKTAN DESA BUNGKUK Karena Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, KPL “UD.
suara-libra.com. Lampung.
Tri Wahyudi, sebagai Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terbukti telah menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tingkat kios telah ditetapkan dengan harga, untuk jenis Urea: Rp2.250/kg, NPK Phonska: Rp2.300/kg, NPK untuk kakao: Rp3.300/kg dan untuk Pupuk organik: Rp800/kg.
Namun berbeda apa yang telah dilakukan oleh Inisial Hsn Ketua Gapoktan Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten LampungTimur, yang mana terindikasi dan diduga telah menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, salah satu Petani atas nama Muhammad Amin warga Desa Bungkuk pada Hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 mendatangi POLDA Lampung Untuk Mengadukan Ketua Gapoktan Desa Bungkuk, dan telah resmi mengadukan perbuatan Gapoktan Desa Bungkuk.
Di Ketahui Ketua Gapoktan Desa Bungkuk Hsn sebagai Ketua GAPOKTAN Desa bungkuk sudah berjalan 5 tahun dan Hsn sampai sekarang Masih aktif.
Akan tetapi, dari kelompok tani atas nama Hasan Basri sesuai surat pernyataan nya menyatakan bahwa dia membeli Pupuk uria Rp 2500 per kg, dan pupuk Ponska Rp 3000 per kg.
Atas nama Pelapor Muhammad Amin menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh petani mendapatkan pupuk dengan harga HET sesuai ketentuan pemerintah, bukan hanya sebatas kelompoknya saja. Sehingga sudah tidak ada lagi dan keluhan para petani tentang pupuk. Ungkapnya.
Kasus pupuk di wilayah Lampung Timur ini Kkhusus nya Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung tampaknya sudah sangat memprihatikan banyak masyarakat, hingga selalu menjadikan sorotan tentang dugaan penyalah gunaan pupuk terkait harga pupuk yang tidak sesuai dengan HET.
Menanggapi permasalahan tersebut, Benny purbaya selaku Ketua Pusat LSM LIBRA, menyatakan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi pidana. “Kami dan bersama Anggota swrta Masyarakat akan terus mengawal kasus ini demi melindungi hak para petani,” tegasnya.
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan diatas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
Hal itu disampaikan dengan asas bahwa sesuai dan mengacu berdasarkan pasal 2 UU no 20 tahun 2001, sangsinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp. 1 milliar.
Sebagai langkah preventif, pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk paska panen (Yamen), dan kesepakatan lainnya.
Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang.” tegas Benny kepada awakMedia suara-libra.com.
sementara para petani berharap agar distribusi pupuk bersubsidi dapat kembali sesuai aturan dan tidak memberatkan mereka.
Olehnya, melalui Pantauan dari Lembaga dan awak Media sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta agar para pihak yang berkompeten, APH khususnya pihak Aparat penegak hukum yang terkait dalam masalah ini agar segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut diatas. ( ali udin / Gading)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :