Suara Libra
NEWS TICKER

Diminta Kepada Aparat penegak Hukum untuk menindak tegas adanya dugaan Sarang Prostitusi dan Miras, di simpang Randu Lampung Tengah

Thursday, 27 February 2025 | 1:43 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 426

Diminta Kepada Aparat penegak Hukum untuk menindak tegas adanya dugaan Sarang Prostitusi dan Miras, di simpang Randu Lampung Tengah

suara-libra.com. Lampung Tengah. Modus Kafe karoke, kepunyaan inisial panggilan Mak nyak, diduga tempat prostitusi bahkan jual minuman keras (miras) setiap malam tempat ini dikunjungi pemuda dan pria dewasa. Pekerja di kafe ini di duga berkisar usia 23 sampai 25 tahun. Tepat nya di Dusun 1 RT/RW 003/002
Desa SETIA BHAKTI Rb 14 Kecamatan Seputih banyak Kabupaten Lamteng, tidak jauh dari Prapatan lampu merah simpang Randu sebelah kiri arah ke jalan menuju Lampung Timur, terkenal nama pemilik nya panggilan sehari hari Mak nyak,

Awak media menerima informasi dari warga setempat bahwa merasa resah dengan adanya aktivitas tempat Prostitusi dan minuman keras dengan modus kafe karoke .

Diinvestigasi awak media diduga tempat maksiat tersebut ternyata benar adanya. Terlihat pengunjung yang datang gunakan sepeda motor bahkan mobil ke kafe tersebut.

Terlihat wanita usia muda pakaian seksi yang bekerja di kafe, bahkan pengunjungnya pria keluar masuk kafe karoke bahkan ada yang pesan minuman keras (miras)

Narasumber yang enggan disebut namanya, “tempat Prostitusi ini modus nya kafe pak, setelah nyanyi baru antara tamu dan cewek itu berunding, dan disitu sudah di sediakan Kamar untuk BO,” ujarnya.

Anehnya tambahnya, “sampai sekarang Praktek Prostitusi bermoduskan kafe ini tidak pernah tersentuh oleh Hukum, tetap saja tempat tersebut beraktivitas bagaikan Kebal terhadap Hukum.

Lebih lanjut tamu yang tidak mau namanya di sebutkan menjelaskan, “jenis minuman disediakan Bir Bintang sepasang 150 ribu, Anggur Merah, Alexis Anggur hijau, dihitung setelah sudah selesai,” pungkasnya, dan kalau mau sekaligus tidur sama cewek nya kamar sudah disiapkan oleh tuan rumah, atau dibawa keluar juga bisa tergantung kesepakatan, dan juga ada biaya cabutnya, kepada Mak nyak, katanya.

Mulai Jam 8 malam terlihat berkumpul para wanita usia muda pakaian seksi sambil menunggu tamunya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Bersama Rakyat (LIBRA) Benny Purbaya, juga menyoroti dugaan adanya Praktek Prostitusi yang bermodus Kafe, Menurutnya “Jika benar dugaan Praktek Prostitusi bermoduskan Kafe dan menyediakan Kamar untuk itu, maka saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum yang terkait untuk memeriksa dan menindak Pemilik Kafe tersebut. Sebab banyak sekali Imbas Negatif nya,

tempat prostitusi atau tempat maksiat jika didiamkan saja maka bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan selain itu juga bertentangan dengan nilai etika dan moral serta dapat berdampak buruk terhadap masyarakat serta dinilai perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dalam Pasal 422 bahwa Setiap Orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Selain itu jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun). (Tim Media).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.