Suara Libra
NEWS TICKER

HEBOH DIDUGA MERASA KEBAL HUKUM, PELAKU Penujahan terhadap 3 siswa sma di PAGAR ALAM, TIDAK DI TAHAN.

Friday, 27 September 2024 | 9:23 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 445

PELAKU PENGANIAYAAN TIDAK DITAHAN, ada apa dengan APH. POLRES PAGAR ALAM.

suara-libra.com. Pagar Alam. Diduga KEBAL Hukum Sampai sekarang PELAKU Penganiayaan tidak ditahan, Keluarga Besar salah satu Korban merasa kecewa terhadap kejadian ini pelaku tidak di tahan dan masih berkeliaran,

Kejadian tersebut menurut keterangan Orang tua Korban kejadian pada Hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira Pukul 12.45 Wib Orang Tua Pelapor diberitahu Bahwa Anak pelopor saat ini sedang berada di Polsek Pagar Alam Utara, sesampainya di sana saya melihat Anak saya dalam keadaan luka luka,

Anak saya mengalami luka di bagian Perut ada Dua lobang, dan di bagian punggung satu lobang. Melihat Luka tersebut saya Langsung membawa Anak saya Kerumah Sakit RSUD BESEMAH Pagar Alam untuk di lakukan Penanganan Medis.

Atas kejadian tersebut saya sebagai Orang Tua Melaporkan kejadian ini ke MAPOLRES Pagar Alam untuk ditindak lanjuti Tindak Pidana ini, terhadap anak saya dan kedua Temannya. Sesuai STPL Surat Tanda Penerimaan Laporan No : LP/B/163/IX/2024/SPKT/ POLRES PAGAR ALAM/ POLDA SUMATRA SELATAN.

Atas kejadian tersebut Pihak Aparat penegak hukum khususnya POLRES PAGAR ALAM Segera melakukan permintaan Visum Kepada RSUD BASEMAH melakukan Visum at Repertum, Kepada Muhammad Rapiq Al fahri Bin SUDAKTA.

Menurut keterangan Orang Tua Korban. kejadian tersebut ada 3 Orang yang Luka tapi kedua Korban tersebut takut untuk melaporkan, kata Pak SUDAKTA Orang Tua Muhammad (Korban).

Orang Tua Korban ketika di konfirmasi Oleh Awak Media melalui telpon menjelaskan bahwa dia sangat kecewa karena pelaku penujahan terhadap anak saya dengan kedua Temannya PELAKU TIDAK DITAHAN. Walaupun ada yang menjamin tapi ini masalahnya telah melukai tiga Orang, dan ada apa dengan semua ini KENAPA TIDAK DI TAHAN,

Atas tidak ditahan nya Pelaku Penganiayaan ini atas nama keluarga korban (Benny Purbaya) meminta Kepada Bapak KAPOLRI di Jakarta, Cq Bapak KAPOLDA SUMATRA SELATAN Cq Kapolres Pagar Alam cq Kasat Reskrim POLRES PAGAR ALAM untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku dan rekan rekannya,

Sampai berita ini di tayangkan pihak POLRES PAGAR ALAM Belum di Konfirmasi, cuma Orang Tua Korban dan surat STPL ( tiem libra).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.