Istri Sah Laporkan Suami atas Dugaan Percobaan Pembunuhan di Desa Rejomulyo, kecamatan jati agung Lampung Selatan.
suara-libra.com. Lampung Selatan,17 April 2025 – Seorang wanita bernama DS warga desa Rejomulyo, kecamatan jati agung Lampung Selatan, melaporkan suami yang berinisial JL ke aparat penegak hukum ( APH ) atas dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan terhadap istri nya.
Menurut keterangan pihak keluarga, peristiwa bermula ketika JL menikah lagi dengan seorang wanita berinisial YY di Desa Jatimulyo kec jati agung kabupaten Lampung Selatan.pada bulan februari 2025 , pernikahan tersebut di ketahui oleh bapak kandung JJ SEBAGAI Wali sekaligus sebagai penghulu yang bernama ( ulae ) . setelah beberapa bulan dari pernikahan kedua itu , hubungan antara JL dan DS .mulai memanas dan sering terjadi pertengkaran melalui telpon.Bahkan JL sempat mengirim ancaman melalui pesan suara dan di WhatsApp,
Puncak terjadi pada hari Kamis 17 April 2025 , sekitar pukul 17.00.WIB. JL tiba tiba datang ke rumah DS di desa Rejomulyo sambil membawa senjata tajam berupa ganco _ alat yang biasa di gunakan untuk ngepak getah karet .di duga kuat, JL. berniat menghabisi nyawa DS , namun beruntung, kejadian tersebut tidak berakhir tragis Karena sejumlah tetangga segera datang dan melerai aksi JL.
Dalam insiden itu,DS berhasil merebut senjata tajam yang dibawa JL saat pelaku di tahan oleh warga . sebagai bukti ke APH , Pihak keluarga DS telah menyiapkan Rekaman CCTV, senjata tajam ( ganco ) , serta menghadirkan saksi mata.
Rusmono salah satu anggota keluarga DS , meminta kepada pihak berwajib agar segera menangkap JL Demi menghindari kejadian serupa di kemudian hari.
KAMI MEMINTA AGAR JL DAN YY DAN ORANG TUA JL SELAKU WALI NIKAH SEKALIGUS SEBAGAI PENGHULU YANG BERNAMA ULAE SEGERA DI TANGKAP ATAS DUGAAN PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA .KARENA SUDAH MENYIAPKAN SENJATA TAJAM ,YANG DI TENTENG DI TANGAN , JL, DAN UU PERNIKAHAN TAMPA SEIZIN ISTRI .UU PERZINAHAN. YANG DI DUKUNG LANGSUNG OLEH ORANG TUA JL.
TEGAS RUSMONO.(tiem libra).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan / atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :