IWO Lampung Terima Penghargaan dari KPU Lampung atas Kontribusinya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
suara-libra.com. Lampung. Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, yang dipimpin oleh Aprohan Saputra, M.Pd., menerima penghargaan sebagai salah satu dari 10 organisasi media yang berperan penting dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Emersia, Bandarlampung, pada Minggu, 2 Maret 2025.
Aprohan Saputra, selaku Ketua IWO Lampung, mengungkapkan terima kasih kepada KPU Lampung atas penghargaan dan apresiasi yang diberikan.
“Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi kami dalam mendukung keberhasilan Pilkada Serentak 2024 di Lampung, melalui pemberitaan yang objektif, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berlaku,” ujarnya.
Dia bilang, IWO Lampung senantiasa berkomitmen untuk menjadi mitra strategis dalam menyebarkan informasi yang edukatif dan transparan kepada masyarakat terkait pelaksanaan pilkada.
“Media memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan rakyat,” katanya.
Acara penyerahan penghargaan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga dan instansi terkait, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Penghargaan ini juga diberikan kepada beberapa organisasi media lainnya, yakni IWO, PWI, AJI, AMSI, JMSI, SMSI, PWRI, KWRI, AWPI, dan IJTI yang dinilai memberikan kontribusi signifikan dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung.
Aprohan berharap agar sinergi antara media dan KPU terus terjalin dengan baik, guna mendukung proses demokrasi yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.
“Sebagai organisasi yang peduli pada perkembangan dunia jurnalistik di Lampung, IWO Lampung berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang terpercaya dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” tandasnya.(azzo hery/Benny).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :