Kali ini di kecamatan braja selebah !!! Usaha wifi rt/rw net diduga tak berizin resmi berada di desa braja gemilang beroperasi sudah bertahun – tahun
Suara-libra.com. Lampung Timur, braja gemilang.terkait maraknya pemasangan wifi nirkabel rt/rw net di wilayah kabupaten Lampung Timur khusus nya yang ada di desa braja gemilang diduga kuat tidak memiliki izin resmi baik dari kementrian kominfo, seharusnya pihak-pihak terkait baik dari pemerintah kabupaten Lampung Timur maupun aparat penegak hukum segera menindak dan memeriksa terkait izin usaha wifi rt/rw net apalagi sudah beroperasi cukup lama.
Seperti pengusaha wifi nirkabel rt/rw net yang ada di desa braja gemilang kecamatan braja selebah kabupaten Lampung Timur yang diduga milik saudara putu bima.
Berdasarkan alasan tersebut ketika ingin mengonfirmasi terkait usaha wifi rt/rw net miliknya enggan di konfirmasi justru menuai kecurigaan dan kejanggalan diduga kuat tidak memiliki izin resmi.
Contohnya, pengusaha wifi rt/rw net sebelum menjalankan usaha nya terlebih dahulu harus memenuhi legalitas perusahaan yang dia jalankan, seperti pemasangan kabel wifi harus memiliki tiang khusus dan telah memiliki surat uji layak operasi (ULO) dari Kabupaten Lampung timur dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana permen no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, permen no 13 tahun 2019 tentang syarat untuk mendirikan isp, jika dilanggar akan dikenakan sanksi denda sesuai pasal 47 yakni denda 600 juta rupiah dan masih banyak lagi persyaratan yang harus dilengkapi.
Berdasarkan undang-undang pengusaha bisa menginduk ke perusahaan lain, namanya anak perusahaan, akan tetapi terlebih dahulu anak perusahaan itu telah mempunyai legalitas perusahaan sendiri bukan memakai nama perusahaan induk.
Berdasarkan penemuan awak media suara-libra.Com dilapangan ketika karyawan putu bima yaitu bernama putu juga memasang wifi di desa braja caka dan tampak jelas mereka sedang memasang kabel wifi tersebut menebeng di tiang milik PLN dan tidak memakai tiang khusus wifi milik usaha mereka sendiri yaitu tiang wifi nirkabel rt/rw net yang mereka kelola.
Karena dalam perizinan layanan internet atau tentang persyaratan usaha rt/rw net sudah jelas sebelum membuka usaha wifi nirkabel rt/rw net yaitu :
1. Menyerahkan salinan profile perusahaan
2. Terdaftar sebagai keanggotaan apjil (asosiasi penyelenggara jasa internet indonesia)
3. Mengikuti program pengujian (ULO) layak operasi dari kominfo
4. Telah mengajukan formulir izin prinsip kedinas perhubungan
Dari semua persyaratan tersebut, diduga putu bima tidak mengantongi izin karena enggan dikomfirmasi terkait izin usaha wifi rt/rw net miliknya dan diduga belum layak operasi karena dalam pemasangan kabel nya masih menempel di tiang perusahaan lain yaitu tiang PLN dan tiang telkom terlebih lagi usaha wifi rt/rw net tersebut sudah berjalan cukup lama.
Bahkan dikonfirmasi melalui via whatsapp putu bima mengatakan “mau minta izin yang seperti apa ya pak” ungkap nya dalam chat whatsapp.
Diminta kepada pemerintah kabupaten Lampung Timur, dan aparat penegak hukum khususnya polres Lampung Timur polda lampung segera mengecek dan memeriksa perizinan usaha wifi nirkabel
rt/rw net yang berada di desa braja gemilang kecamatan braja selebah kabupaten Lampung timur diduga milik putu bima bila tidak memiliki izin segera di tindak tegas sesuai aturan.(pratama)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan / atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :