Lagi dan lagi !!! Pengusaha wifi rt/rw net di desa way areng kecamatan Mataram baru diduga tidak memiliki izin resmi beroperasi sudah 2 tahun
Suara-libra.com. Lampung Timur, way areng.terkait maraknya pemasangan wifi nirkabel rt/rw net di wilayah kabupaten Lampung Timur khusus nya yang ada di desa way areng kecamatan Mataram baru diduga kuat tidak memiliki izin resmi baik dari kementrian kominfo, seharusnya pihak-pihak terkait baik dari pemerintah kabupaten Lampung Timur maupun aparat penegak hukum segera menindak dan memeriksa terkait izin usaha wifi rt/rw net.
Seperti pengusaha rt/rw net yang ada di desa way areng kecamatan Mataram baru kabupaten Lampung Timur milik saudara Ubay/obet ketika di temui awak media suara-libra.Com di kediamannya namun beliau enggan dikonfirmasi terkait usaha milik nya yaitu usaha wifi rt/rw net yang dikelolanya.
Berdasarkan alasan tersebut ketika awak media ingin mengonfirmasi terkait usaha wifi rt/rw net miliknya enggan di konfirmasi justru menuai kecurigaan dan kejanggalan diduga kuat tidak memiliki izin resmi.
Contohnya, pengusaha wifi rt/rw net sebelum menjalankan usaha nya terlebih dahulu harus memenuhi legalitas perusahaan yang dia jalankan, seperti pemasangan kabel wifi harus memiliki tiang khusus dan telah memiliki surat uji layak operasi (ULO) dari Kabupaten Lampung timur dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana permen no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, permen no 13 tahun 2019 tentang syarat untuk mendirikan isp, jika dilanggar akan dikenakan sanksi denda sesuai pasal 47 yakni denda 600 juta rupiah dan masih banyak lagi persyaratan yang harus dilengkapi.
Berdasarkan undang-undang pengusaha bisa menginduk ke perusahaan lain, namanya anak perusahaan, akan tetapi terlebih dahulu anak perusahaan itu telah mempunyai legalitas perusahaan sendiri bukan memakai nama perusahaan induk.
Berdasarkan penemuan awak media suara-libra.com di lapangan, pak mulyadi selaku kepala desa way areng ketika dikonfirmasi melalui via whatsapp mengatakan dulu memang pernah ada pemberitahuan, ungkapnya.
oleh karena itu, perizinan layanan internet atau tentang persyaratan usaha rt/rw net harus meliputi
1. Menyerahkan salinan profile perusahaan
2. Terdaftar sebagai keanggotaan apjil (asosiasi penyelenggara jasa internet indonesia)
3. Mengikuti program pengujian (ULO) layak operasi dari kominfo
4. Telah mengajukan formulir izin prinsip kedinas perhubungan
Dari semua persyaratan tersebut, diduga Ubay/obet tidak mengantongi izin karena enggan dikomfirmasi terkait izin usaha wifi rt/rw net miliknya dan diduga belum layak operasi karena dalam pemasangan kabel nya masih menempel di tiang perusahaan lain yaitu tiang PLN dan tiang telkom terlebih lagi usaha wifi rt/rw net tersebut sudah berjalan 2 tahun.
Diminta kepada pemerintah kabupaten Lampung Timur dan aparat penegak hukum khususnya polres Lampung Timur polda lampung segera mengecek dan memeriksa perizinan usaha wifi rt/rw net yang berada di desa way areng kecamatan Mataram baru kabupaten Lampung timur milik Ubay/obet dan apabila belum memiliki izin resmi segera ditindak tegas sesuai hukum berlaku dan jangan tebang pilih.(pratama).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan / atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :