LAPORAN GAPOKTAN DESA BUNGKUK, saat ini Masih dalam Proses Di POLDA Lampung Bag Indagsi (perdagangan). Karena Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, KPL “UD.
suara-libra.com. Lampung. Jum’at 14 – 03 – 2025, Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Bapak Tri Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terbukti telah menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tingkat kios telah ditetapkan dengan harga, untuk jenis Urea: Rp2.250/kg, NPK Phonska: Rp2.300/kg, NPK untuk kakao: Rp3.300/kg dan untuk Pupuk organik: Rp800/kg.
Namun berbeda apa yang telah dilakukan oleh Inisial Hsn Ketua Gapoktan Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten LampungTimur, yang mana terindikasi dan diduga telah menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, salah satu Petani atas nama Muhammad Amin warga Desa Bungkuk pada Hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 mendatangi POLDA Lampung Untuk Mengadukan Ketua Gapoktan Desa Bungkuk, dan telah resmi mengadukan perbuatan Gapoktan Desa Bungkuk.
Di Ketahui Ketua Gapoktan Desa Bungkuk Hsn sebagai Ketua GAPOKTAN Desa bungkuk sudah berjalan 5 tahun dan Hsn sampai sekarang Masih aktif.
Akan tetapi, dari kelompok tani atas nama Hasan Basri sesuai surat pernyataan nya menyatakan bahwa dia membeli Pupuk uria Rp 2500 per kg, dan pupuk Ponska Rp 3000 per kg.
Atas nama Pelapor Muhammad Amin menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh petani mendapatkan pupuk dengan harga HET sesuai ketentuan pemerintah, bukan hanya sebatas kelompoknya saja. Sehingga sudah tidak ada lagi dan keluhan para petani tentang pupuk. Ungkapnya.
Kasus pupuk di wilayah Lampung Timur ini Kkhusus nya Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung tampaknya sudah sangat memprihatikan banyak masyarakat, hingga selalu menjadikan sorotan tentang dugaan penyalah gunaan pupuk terkait harga pupuk yang tidak sesuai dengan HET.
Menanggapi permasalahan tersebut, Benny purbaya selaku Ketua Pusat LSM LIBRA, mengatakan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi pidana. “Kami dan bersama Masyarakat akan terus mengawal kasus ini demi melindungi hak para petani,” tegasnya.
Menurut salah satu Warga yang bernama inisial Gd Ml berharap terkait pengaduan yang telah ditangani di polda agar di Proses secara Hukum dan apalagi sudah beberapa saksi yang telah di ambil keterangan nya Oleh pihak penyidik polda lampung, juga dalam surat pernyataan mengatakan bahwa dia menyungguhkan membeli Pupuk di Atas Harga HET,
begitu juga menurut keterangan dari Anggota polda lampung ketika di konfirmasi Oleh Awak Media mengatakan perkara saat ini sedang diproses di INDAGSI (Bagian Perdagangan).
Jika mengacu berdasarkan pasal 2 UU no 20 tahun 2001, sangsinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp. 1 Milyar
melalui Pantauan dari Lembaga dan awak Media sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta agar para pihak yang berkompeten, APH khususnya pihak Aparat penegak hukum yang terkait dalam masalah ini agar segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut diatas, Serta Agar terang dan jelas sampai dimana Proses Pengaduan ini supaya Masyarakat khususnya para petani semua mengetahui Bahwa Pengaduan tersebut berjalan dan proses berdasarkan Hukum yang berlaku, agar ada kesimpulan untuk memberikan epek jera untuk Contoh kepada para GAPOKTAN Lainnya yang menjual pupuk di atas Harga HET yang telah di atur oleh pemerintah,
( Tiem libra )
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan / atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :