Masih tentang pendidikan !!! SD NEGERI sukorahayu diduga melakukan pungli ke siswa dengan dalih untuk biaya perpisahan dan pembuatan paping sekolah
Suara-libra.com. labuhan maringgai. dugaan pungli yang akan dilakukan oleh pihak sekolah sekolah negeri (SDN) sukorahayu kecamatan labuhan maringgai kabupaten Lampung Timur tepatnya di bulan april tahun (2025) sekitar seminggu yang lalu untuk perpisahan siswa kelas 6 dan untuk pembuatan paping sekolah.
Saat awak media mengonfirmasi salah satu wali murid adi sumari orang tua dari siswa Wisnu agung dwi Cahyo yang berada didusun sukaresmi membenarkan adanya penarikan sebesar Rp 300.000 yang dilakukan oleh Komite dan pihak sekolah, namun saya belum membayar pak tambahnya soalnya belum ada uangnya.
Dilain tempat awak mediapun melanjutkan mengonfirmasi kesalahan satu wali murid ibu sasi masih berada didusun sukaresmi yang di perintah oleh pihak sekolah untuk mengumpulkan uang komite rp 300.000 yang ada didusun sukaresmi, namun anehnya ibu sasi bukan selaku pihak sekolah atau komite SDN sukorahayu yang di kepala sekolahnya bernama fatmawati.
Ketika awak media menanyakan sudah berapa wali murid yang telah membayar, ibu sasi mengatakan sudah ada +- 5 orang dari 70 siswa dan yang bertanggung jawab dari pihak sekolah pak imron dan ketua komite SDN sukorahayu.
Namun berbeda hal nya salah satu wali murid bernama kholik dalam pengakuannya, mengatakan bahwa ada pengembalian dana tersebut karena ada musuh dalam selimut atau duri dalam daging ungkap kholik.
Oleh karena itu pelaku pungli disekolah jika terbukti dapat terjerat hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam undang – undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi, khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli bisa dijerat dengan pasal 368 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
Pelaku pungli berstatus PNS bisa dijerat dengan pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara
Sedangkan hukuman administratip bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan pasal 54 hingga pasal 58 dalam undang – undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala hingga pelepasan dari jabatan.
Dimintak kepada Kadis Pendidikan dan Ibu Bupati Lampung Timur segera menindak Kepala Sekolah ini. Jika ter bukti atas perbuatan tersebut (pratama).