MELURUSKAN 12 HOAX OMNIMBUS LAW RUU CIPTA KERJA
jakarta, suara-libra.com
saat ini Dimasyarakat beredar 12 alasan buruh menolak OMNIMBUS LAW RUU CIPTA KERJA. 12 point tersebut ternyata tidak benar. ketika awak media konfirmasi langsung ke Anggota DPR RI AZIS SYAMSUDIN melalui watsaap Berikut ini beliau menjelaskan dan mengupas satu persatu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas! kata nya. *1.Benarkah Uang Pesangon akan dihilangkan?*
Faktanya:
*Uang Pesangon Tetap Ada* BAB IV: KETENAGAKERJAAN – pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/uang penghargaan masa kerja.
*2.Benarkah UMP, UMK, UMSP, dihapus
Faktanya:*Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada*
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1):Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2): Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
*3.Benarkah upah buruh dihitung per jam?*
Faktanya:
*Tidak ada perubahan pada sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.*
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – PASAL 89 tentang perubahan terhadap pasal 88B UU 13 Tahun 2003:
Upah ditetapkan berdasarkan:
a.satuan waktu; dan/atau
b.satuan hasil.
*4.Benarkah Semua Hak cuti (cuti sakit,cuti kawinan,cuti khitanan,cuti baptis,cuti kematian,cuti melahirkan)hilang dan tidak ada kompensasi?*
Faktanya:
*Hak Cuti tetap ada.*
BABIV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89 Tentang Perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a.waktu istirahat; dan
b.cuti.
(Ayat 3)Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12(Dua Belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan berkerja selama 12(Dua Belas) bulan secara terus menerus.
(Ayat 5) selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.Butir keberatan pekerja:
*5.waktu kerja terlalu eksploitatif*
Penjelasan di RUU cipta kerja:
1. Waktu kerja tetap mengikuti ketentuan UU 13/2003 yaitu 40 jam seminggu,di mana untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari dan untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari.
2.RUU cipta kerja menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut, sehingga perlu diatur waktu yang khusus.
3. Jenis pekerjaan mengikuti tren industri 4.0 dan berbasis industri ekonomi digital yang waktunya sangat fleksibel sesuai dengan kesempatan.
4. RUU cipta kerja memberi ruang optimalisasi waktu kerja dan optimalisasi kapastitas produksi dengan menambah jam lembur, dari 3 jam menjadi 4 jam per hari.
5. Dengan tetap adanya pengaturan waktu untuk 5 atau 6 hari kerja,maka waktu untuk libur/istirahat tetap ada dan disesuaikan.
*6.Benarkah Tidak Akan Ada status karyawan tetap?*
Faktanya:
*Status karyawan tetap masih ada*
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 UU 13 Tahun 2003:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
*7.Apakah perusahaan bisa mem PHK kapanpun secara sepihak?*
Faktanya:
*Perusahaan tidak bisa mem PHK secara sepihak.*
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 90 Tentang Perubahan terhadap pasal 191 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*8.Benarkah Jaminan Sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?*
Faktanya:
*Jaminan sosial tetap ada.*
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a.Jaminan kesehatan;
b.Jaminan kecelakaan kerja;
c.Jaminan hari tua;
d.Jaminan pensiun;
e.Jaminan kematian;
f.Jaminan kehilangan pekerjaan.
*9.Benarkah Semua Karyawan berstatus tenaga kerja harian?*
Faktanya:
*Status karyawan tetap masih ada.*
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56
Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
*10.Benarkah Tenaga Kerja Asing bebas masuk?*
Faktanya:
*Tenaga kerja asing tidak bebas masuk harus memenuhi syarat dan peraturan.*
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 42 ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Setiap pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintah pusat.
*11.Benarkah Buruh Dilarang Protes, ancamannya PHK?*
Faktanya:
*Tidak ada larangan.*
*12.Benarkah Libur Hari Raya Hanya Pada Tanggal Merah dan tidak ada penambahan cuti?*
Faktanya:
*Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.* (Benny purbaya)
(bersambung)