BUPATI Dawam Raharjo Ngeprank Lawan, Ternyata Hari ini.Dawam Rahardjo datang Ke KPU untuk daftarkan Cabup dan Cawabup
suara-libra.com. Lampung Timur, Hari ini Rabu 4 September 2024. M.Dawam Rahardjo akan mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Lampung Timur sebagai Calon Bupati Lampung Timur Periode 2024 – 2030. Dengan berpasangan Calon Wakil Bupati nya Ketut Irawan yang di ketahui adalah sebagai sesepuh Dari PDI P.
M.Dawam Rahardjo Hari ini akan Mendaftarkan diri Sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dari Partai PDI.P yang Surat rekom nya sudah ditandatangani Langsung Oleh Ketua Umum Ibu Mega Wati Sukarno Putri dan sekretaris Hasto Kristiyanto pada Tanggal 3 September 2024.
M.Dawam Rahardjo memang sangat Pandai dan Pintar dalam mengatur Strategis dalam berpolitik, diakui keberhasilannya pernah mensukseskan dan membawa Partai PKB dalam pemilihan Legislatif 2024 menjadi Partai Pemenang, dan mendapatkan Bangku 12 Kursi. Diatas Partai Partai lainnya.
Tahun ini M.Dawam Rahardjo setelah di lengserkan sebagai Ketua DPC PKB dia kembali menunjukkan Manufer manufer yang begitu memukau di Masyarakat Lampung Timur Yaitu Hari ini M.Dawam Rahardjo Ngeprank Seluruh Masyarakat Lampung Timur bahwa dia akan menyelamatkan Lampung Timur Yang sudah Viral akan Lawan Kotak Kosong, Sehingga Lampung Timur, tidak jadi Lawan kotak kosong dan dia berniat untuk maju lagi demi melanjutkan Pembangunan yang masih tertunda.
Pada hari ini M.Dawam Rahardjo dan Ketut Irawan yaitu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Resmi akan melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur dan akan di antarkan oleh Simpatisannya
dan pendukung, tim dan Partai pengusung dari PDI.P.
Sampai berita ini di tayangkan kedua Bacabup dan cawabup belum bisa di konfirmasi, namun melihat dari Rekom B1 KWK yang telah ditanda tangani oleh Ketu Umum Ibu Mega Wati Sukarno Putri dan Sekretaris Hasto Kristiyanto Maka di kedua pasangan ini benar di dukung Oleh partai PDI.P. dan apaerintah untuk mendaftarkanke KPU. (Tiem libra).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :