Suara Libra
NEWS TICKER

PELAKU Jual PUPUK diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Di Desa Bungkuk, belum ada kepastian Hukum.

Saturday, 8 March 2025 | 9:05 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 2982

PELAKU Jual PUPUK diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Di Desa Bungkuk, belum ada kepastian Hukum.

suara-libra.com. Lampung 08 – 03 – 2025. Sejak Januari 2025 Pengaduan Masyarakat Ke Aparat Penegak Hukum Yaitu POLDA Lampung, terkait diduga Ketua Gapoktan Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, inisial Hsn, menjual pupuk Diluar Harga HET. Dan di duga telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian dan Undang Undang.

Sedangkan Peraturan penjualan Pupuk sudah di atur Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644 / kPTS / SR.310/M/11/2024, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tingkat kios telah ditetapkan dengan harga, untuk jenis Urea: Rp2.250/kg, NPK Phonska: Rp2.300/kg, NPK untuk kakao: Rp3.300/kg dan untuk Pupuk organik: Rp800/kg.

Namun berbeda apa yang telah dilakukan oleh Ketua Gapoktan Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten LampungTimur, inisial Hsn, yang mana terindikasi dan diduga telah menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan perbuatan tersebut sudah jelas diduga melanggar aturan baik surat edaran dari menteri pertanian juga Jika mengacu berdasarkan pasal 2 UU no 20 tahun 2001, sangsinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp. 1 milliar.

Peraturan Menteri Pertanian tersebut dan Undang Undang Pemerintah tersebut Guna untuk mensejahterakan
Masyarakat, khususnya untuk melindungi petani dari praktik curang, Juga agar distribusi pupuk bersubsidi dapat kembali sesuai aturan dan tidak memberatkan mereka.

Namun apa yang terjadi di Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, Gapoktan inisial Hsn telah menjual Pupuk Diluar Harga yang telah di tentukan oleh Pemerintah, dan Kasus nya telah di adukan ke Pihak Penegak Hukum Yaitu POLDA Lampung,

Dan Pengaduan itu pula di perkuat Oleh Keterangan dari Ketua Kelompok Tani Karya Muda 3 yaitu sdr Hsn Bsr, yang mengatakan Bahwa dia telah membeli Pupuk Orea seharga Rp 2500 per kg dan pupuk Ponska Rp 3000 Per kg. Juga diduga Keuntungan per tahun nya mencapai lebih Kurang ratusan juta rupiah,

melalui Pantauan dari Lembaga dan awak Media sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta agar para pihak yang berkompeten, APH khususnya pihak Aparat penegak hukum yang terkait dalam masalah ini agar segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut diatas dan jika terbukti maka diproses secara Hukum yang berlaku, karena sampai berita ini di terbitkan Pengaduan tersebut Belum ada titik terang, (tiem Media).

Nantikan Berita bersambung, dengan Judul GAPOKTAN jual pupuk diduga KEBAL HUKUM.

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.