PIMRED MEDIA Suara-libra.com. akan melaporkan Orang yang telah Menjual Nama media suara libra.
suara-libra.com. Lampung. Pimpinan Perusahaan P.T. Media suara Libra (MSL) akan melaporkan salah satu Orang yang berinisial KH yang telah menjual nama Media suara-libra.com. yang diduga telah menarik keuntungan kepada setiap Pekon kecamatan cukuh balak, yang ada di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Modus nya menjual nama media suara libra meminta uang ke kepala pekon atau kepala desa kecamatan cukuh balak, Kabupaten tanggamus. Dengan Mengunakan Stempel media suara libra dan berlangganan kepada Kepala pekon/desa dengan nilai sebesar 500 ribu rupiah dan dana tersebut di gunakan untuk keperluan sendri tampa sepengatuan oleh seorang pimpred. Sedangkan inisial Kh sudah di berhentikan Dua tahun lebih dari Media suara libra.
Pimpinan Redaksi sekaligus Pimpinan perusahaan BENNY PURBAYA akan melaporkan tindakan ini ke Aparat Penegak Hukum, karena dinilai telah merugikan Media suara-libra.com. menurutnya perbuatan itu telah masuk dalam ranah penipuan yang secara sadar akan menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan Baik PT MSL Media suara-libra.com dan kepala pekon serta keuangan Pemerintah. Dijelaskan bahwa inisial Kh ini Dua Tahun Hampir 3 tahun memang sudah di pecat sebagai anggota Media suara-libra.com. dan sudah tidak pernah hubungan selama 2 tahun lebih.
Oleh karena itu perbuatan tersebut
Dalam Pasal 263
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakaiatau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dann tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
2. Diancam dengan dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, karena pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. KUHP
Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Undang undang no 1 tahun 2023
Pasal 492.
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Benny Purbaya sekaligus Ketua DPP LSM LIBRA. sangat merasa dirugikan maka secepatnya akan melaporkan perbuatan Inisial Kh ke Polda Lampung.