SABU SABU sebanyak 2 Kantong Plastik dan 2 Senjata Api serta senjata Tajam. ditemukan dirumah HB kasus 351. KUHP.
suara-libra.com. Lampung Timur, Inilah yang terjadi saat Tim Satuan Resmob Polres Lampung Timur (Lam-tim) mengungkap kasus 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ditemukan Sabu sabu dan Dua senjata Api,
Salah satu tiem Resmob 308 Polres Lamtim saat dihubungi melalui Telpon, menjelaskan tersangka HB sebelumnya sudah dilaporkan oleh korban ke polisi terkait kasus Penganiayaan .
Berdasarkan laporan itu, Tiem Resmob Polres Lampung Timur bergerak melakukan upaya Penangkapan dengan melakukan pengerebekan di Rumahnya di Desa Negara Batin Kecamatan Jabung, Lampung Timur tepatnya pada Hari Rabu Tanggal 14 Mei 2025 sore hari .
Saat penangkapan di Rumah Tersangka HB sedang tertidur, tersangka Hb sempat terkejut karena didapati Anggota Polisi Tiem Resmob polres Lampung Timur sudah ada di hadapannya, tanpa perlawanan dari Tersangka Hb.
Saat penangkapan juga dilakukan penggeledahan, dan Tiem Resmob Polres Lampung Timur menemukan NARKOBA jenis Sabu sabu seberat 15,12 gram yang berada di dalam Tiga Plastic kecil, juga ditemukan Dua Senpi Rakitan berikut Lima Butir Amunisi Aktif yang tersimpan di salah Satu Kamar Di Rumah tersangka Hb.
Kini tersangka bersama Barang Bukti, sudah diamankan di MAPOLRES lampung Timur. Sampai berita ini di tayangkan terkait Penemuan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu sabu Juga Senjata Api.
Kita tunggu berita selanjutnya, yang mana terlebih dahulu di naekkan kepengadilan. Apakah kasus 351 KUHP, atau Kasus Narkoba, apakah Kasus Senjata Api sebagaimana diatur dalam Undang Undang Darurat. Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki senjata api, amunisi, atau bahan peledak dapat dihukum pidana. Sanksi pidana ini bisa berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (****).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel /berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :