Suara Libra
NEWS TICKER

TINDAK TEGAS, dan Cabut Izinnya, Bagi PEMILIK Cafe diskotik Yang diduga melawan aturan Pemerintah Lampung Timur

Thursday, 27 March 2025 | 9:05 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 238

TINDAK TEGAS, dan Cabut Izinnya, Bagi PEMILIK Cafe diskotik
Yang diduga melawan aturan Pemerintah Lampung Timur

suara-libra.com. Lampung Timur – Beberapa tempat hiburan malam yang ada di Lampung Timur Terkesan Menantang Pemerintah,bagaimana tidak meskipun polpp telah melakukan sidak dan Bupati mengeluarkan instruksi melalui surat edaran untuk tutup H-7 Idul Fitri namun para pemilik usaha hiburan tetap saja buka.

Dari informasi yang di himpun media tempat hiburan yang terkesan menantang pemerintah terutama yang ada di wilayah kecamatan sekampung ,salah satu tempat hiburan yang masih beroperasi Cafe Cm bahkan mereka dengan leluasa membuka tempat hiburan sampai dini hari.

Dengan adanya pengusaha hiburan malam yang masih membuka tempat hiburan hingga H-5 Idul Fitri membuat Ketua ikatan Wartawan Online (Iwo ) Lampung Timur Azoheri angkat bicara dan meminta Polisi pamong praja harus bersikap tegas.

“Polisi pamong praja selaku penegak peraturan daerah ( Perda) harus bersikap tegas terhadap pemilik hiburan malam yang tidak mengindahkan instruksi Bupati Lampung Timur,karena apabila ini tidak di tindak wibawa pemerintah Lampung Timur akan kemana dan ini akan menjadi preseden buruk di pemerintahan Ela -Azwar yang berjalan belum genap 100 hari kerja” ,Jelas ayah Heri sapaan akrab Ketua IWO Lampung Timur

“Apabila Polisi pamong praja tidak mengambil sikap kami (Iwo) menduga mereka ada main mata dengan para pengusaha hiburan malam , Bupati dan wakil bupati harus mengevaluasi kinerja mereka begitu juga dengan camat Sekampung” , tambahnya

” Hal seperti tidak di benarkan para pengusaha seharusnya mentaati peraturan, terutama instruksi bupati ,Bupati mengeluarkan instruksi tersebut tentu sudah melakukan kajian kajian”, jelasnya kembali

Perlu di ketahui beberapa hari yang lalu polpp telah melakukan sidak beberapa tempat hiburan yang di Sekampung namun tidak bertemu dengan para pemilik hiburan karena sidak yang di lakukan telah bocor sehingga pemilik tempat hiburan menghindar.

Berikut Surat Edaran Bupati Lampung Timur

BUPATI LAMPUNG TIMUR
Yth. 1. Pengusaha Hotel/Penginapan/Pondok Wisata;
2. Pengusaha Rumah Makan/Kafe/Kedai Makan dan Minum;
3. Pengusaha Pariwisata dan Hiburan Umum.
Dasar
SURAT EDARAN
NOMOR: 300/350 105-SK/2025
TENTANG
WAKTU OPERASIONAL USAHA PARIWISATA, RUMAH MAKAN DAN HIBURAN UMUM
PADA BULAN SUCI RAMADHAN 1446 H
: Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban
Perlindungan Masyarakat.
Masyarakat Serta
Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H/2025 M serta
toleransi antar umat beragama, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengusaha Diskotik, Pub, Bar, dan Rumah Karaoke untuk menutup usaha selama 7 (tujuh) hari
awal Ramadhan dan 7 (tujuh) hari sebelum 1 Syawal 1446 H/2025 M.
2. Pengusaha Hotel, Penginapan, Pondok Wisata, Rumah Makan, Kedai Makan Minum serta Kafe
untuk meniadakan Live Music selama 7 (tujuh) hari awal Ramadhan dan 7 (tujuh) hari sebelum
1 Syawal 1446 H/2025 M.
3. Jam Operasional untuk usaha pariwisata dan hiburan ditetapkan sebagai berikut:
a.Diskotik
b. Pub
C.Bar
d Rumah karaoke
e.Permainan ketangkasan
: Pukul 22.00 sd 01.00 WIB
: Pukul 22.00 sd 01.00 WIB
: Pukul 21.00 sd 01.00 WIB
Pukul 21.00 sd 01.00 WIB
Pukul 10.00 sd 16.00 WIB
4. Pengusaha restoran/rumah makan/kafe/kedai makan yang membuka usahanya pada siang hari
agar menutup dengan tirai atau kain, sehingga pelanggan yang sedang makan atau minum tidak
terlihat secara jelas oleh masyarakat.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Sukadana
pada tanggal, 27 Februari.(Hendra Pratama)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.