Suara Libra
NEWS TICKER

VIRAL dan HEBOH, di Kabupaten Lampung timur, Roling jabatan eselon 3 dan 4 di duga cacad prosedur.

Thursday, 9 September 2021 | 1:39 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1514

VIRAL dan HEBOH, di Lampung timur, Roling jabatan eselon 3 dan 4 di duga cacad prosedur.

suara-libra.com. lampung timur, hari rabo tanggal 8 September tahun 2021, digedung pusiban Kabupaten lampung timur, sekira pukul 17 wib sore hari sebelum sholat mahgrib, SEKDA Kab lampung timur telah melantik meroling pejabat eselon 3 dan 4.

SEKDA Kab lampung timur melantik pejabat eselon 3 dan 4 tersebut berdasarkan surat Keputusan Bupati dengan nomor : 821/1767/28-SK/2021 Tertanggal 06 september 2021, namun yang sangat memprihatinkan roling jabatan tersebut,

ada banyak sekali Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang semula menjadi KABAG malah turun menjadi KABID, dari Kepala UPTD PUSKESMAS menjadi Camat sedangkan melihat dari skiil kemampuannya adalah bagian kesehatan bukan Pemerintahan,

begitu juga sebagai Kepala Sekolah menjadi Camat, sedangkan melihat dari skiil kemampuan adalah pendidikan bukan pemerintahan. banyak sekali kejanggalan kejanggalan dalam roling jabatan tersebut sehingga dapat dijabarkan lebih luas ada apa ? ? ? ?

lagi lagi yang sangat memprihatinkan dalam roling tersebut dapat diduga berbau KKN, bagaimana tidak, ada beberapa pejabat yang diroling adalah keluarga pemangku jabatan tertinggi di lampung timur ini, sehingga tidak ada celah untuk pegawai PNS lain.

ketika awak media suara-libra.com konfirmasi kesalah satu PNS yang ikut diundang mengatakan, ” saya kecewa kok Kepala puskemas diangkat jadi Camat, sedangkan kemampuannya adalah di bidang kesehatan, bukan dibidang pemerintahan”

begitu juga kepala sekolah, jadi camat, dan yang sangat mengherankan banyak sekali camat yang diroling malah turun jabatan, seharusnya sebelum roling jabatan tersebut terlebih dahulu dilihat skiil dan kemampuan dan harus mengacu kepada aturan yang ada.

seperti mengacu kepada peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi sesuai dengan pasal 1 dan pasal 2 ayat 2 huruf e artinya roling jabatan tersebut telah menghambat pengembangan karir seorang PNS,

seperti camat yang diturunkan menjadi Sekretaris kecamatan, KABAG diturunkan menjadi KABID, oleh karena itu perlu dipertanyakan, ada apa kenapa setelah roling ini banyak sekali bisik bisik dari mulut kemulut dari sms ke sms, mengatakan kalau roling jabatan ini berbau KKN.

menyikapi hal tersebut akhirnya kedua lembaga swadaya Masyarakat yaitu Ketua DPP LSM LIBRA Benny purbaya dan ketua LSM LPSN-PB Mukaram sanjaya, segera merapatkan barisan serta akan segera mengambil sikap atas kejadian roling jabatan tersebut, yang mana berbau KKN ini.

tunggu berita selanjutnya tentang lsm LIBRA dan lsm LPSN-PB. (Hendra pratama).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.