Suara Libra
NEWS TICKER

Azis Syamsuddin Mantan Ketua DPR RI di Vonis 3.5 Tahun Oleh Hakim TIPIKOR Jakarta

Monday, 21 February 2022 | 6:48 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 509

Azis Syamsuddin Mantan Ketua DPR RI di Vonis 3.5 Tahun Oleh Hakim TIPIKOR Jakarta 

suara-libra.com, Jakarta, Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Vonis 3.5 tahun oleh Hakim TIPIKOR, pada Pengadilan Tipikor Jakarta, hari Kamis tanggal 17 – 02 – 2022 atas perkara suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim memutus rendah juga karena tuntutan jaksa penuntut umum 4 tahun 2 bulan, Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Kamis 17 – 2 – 2022, Azis dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain,

dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok, Azis sendiri menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim,

Lm

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga di denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Karena dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan Amar putusan “Mengadili, menyatakan Terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsidaer 4 bulan kurungan”

Azis Syamsuddin bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ( Yan )

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.