Suara Libra
NEWS TICKER

Bupati Lampung timur diduga melanggar UU No 23 tahun 2014 dan melanggar PP RI No 19 tahun 2019.

Wednesday, 15 September 2021 | 12:42 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 999

Bupati Lampung timur diduga melanggar UU No 23 tahun 2014 dan melanggar PP RI No 19 tahun 2019.

suara-libra.com Lampung timur pelanggaran yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kabupaten Lampung timur ini, yaitu Bupati , M Dawam Rahardjo akhirnya di laporkan oleh DPP LSM LIBRA ke MAHKAMAH AGUNG, MENDAGRI, PAN-RB, KASN, Gubernur Lampung serta, DPRD Lampung timur terkait rolling jabatan eselon III dan IV oleh Sekda Lampung timur Ir Moch Jusuf,

Sekda meroling berdasarkan bertindak untuk dan atas nama Bupati Lampung timur M. Dawam Rahardjo. sehingga pada hari Rabu tanggal 08 September 2021, sekitar pukul 17 lebih telah di bacakan tentang sumpah janji jabatan.bagi eselon III dan IV.

roling eselon III dan IV ini mengacu kepada surat Bupati pada tanggal 06 September 2021, yang bunyinya, menetapkan PERTAMA : memberhentikan dengan hormat, Pegawai Negeri Sipil, yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini, dalam jabatan lama,
Kedua mengangkat Pegawai Negeri Sipil kedalam jabatan baru,

berdasarkan hal tersebut maka DPP LSM LIBRA datang ke kantor DPRD Lampung timur pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 untuk mengantarkan surat laporan, tentang pelanggaran Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2008 Tentang Kecamatan.

Ketua DPP LSM LIBRA ketika dikonfirmasi oleh awak media suara-libra.com mengatakan ” laporan ini menyangkut pelanggaran berdasarkan Undang undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah, serta Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2008 melanggar sumpah janji Kepala daerah dan KKN.

dalam laporan tersebut Bupati Lampung timur diduga telah melanggar Undang undang RI Nomor 23 tahun 2014 pasal 61 ayat dua (2) yaitu sumpah janji kepala daerah, selain pasal 61 ayat dua (2) pasal 76 ayat 1 huruf a huruf (e) dan huruf (g) pasal 78 ayat dua (2) sebagaimana dimaksud ayat satu (1) huruf c . Huruf (e).

Juga melanggar peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2008 BAB VI Tentang persyaratan Camat pasal 24 dan pasal 25 huruf a dan huruf b. laporan pelanggaran tersebut Ketua DPP LSM LIBRA meminta kepada Ketua DPRD Lampung timur dan anggota DPRD agar dapat menggunakan HAK pengawasan DPRD,

yang telah diatur dalam Undang-undang dan TATIP DPRD, oleh karena itu DPP LSM LIBRA meminta DPRD untuk melakukan tindakan Hukum yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.serta membentuk tim agar segera memeriksa nama nama yang ada dalam laporan, serta mengambil langkah tegas.

juga Ketua DPP LSM LSM LIBRA Benny purbaya “meminta MAHKAMAH AGUNG dijakarta, PAN-RB, Mendagri, KASN, agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan Hukum terkait dengan laporan dan penemuan indikasi dugaan pelanggaran Undang-undang Tersebut di atas.

serta memanggil dan memeriksa pejabat yang di Lantik yang dulu sebagai KUPTD PUSKESMAS dan di angkat menjadi Camat, dan memanggil Kepala Sekolah SMP yang telah di Lantik menjadi Camat, apakah mereka sudah sesuai atau tidak dengan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2008 tentang persyaratan menjadi Camat.

dan apakah sudah sesuai dengan keahliannya atau bidang nya, serta meminta keterangan dari ASN yang diturunkan eselonnya, apakah dia pernah ada kesalahan apakah terlebih dahulu sudah ada surat tegoran kesalahan atau tidak,

Perlu saya pertegas Lampung timur yang kita cintai ini adalah milik rakyat bukan milik keluarga, dan bukan milik salah satu golongan, jika mengeluarkan aturan tanpa mengacu kepada undang-undang dan peraturan pemerintah,

maka Perlu kita luruskan agar mereka jangan terlalu jauh tersesat, kedepannya didalam menata pemerintah Kabupaten Lampung timur ini “good governance and clean government” tata kepemerintahan yang baik, pemerintahan yang bersih dan berwibawa.( Hendra Pratama ).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.