Suara Libra
NEWS TICKER

Di Duga Menyuap Oknum Pegawai PU , SJN Mendirikan Rumah Permanen Di Tanah Milik Negara (balai besar)

Friday, 14 October 2022 | 1:28 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 741

Di Duga Menyuap Oknum Pegawai PU , SJN Mendirikan Rumah Permanen Di Tanah Milik Negara (balai besar)

suara-libra.com.Braja Selebah. Lahan PU yang berada di pinggiran saluran irigasi yang terdapat plang pemberitahuan atau peringatan larangan merusak, memanfaatkan, mengelola ini hanya jadi isapan jempol saja,pasalnya banyak bangunan yang didirikan dilahan tersebut.

Dan dari beberapa oknum masyarakat yang mendirikan bangunan ilegal tersebut sudah sangat lama terjadi bahkan ada yang sampai puluhan tahun, menurut pengguna lahan tersebut sudah berkoordinasi kepada oknum pegawai PU setempat, selasa (11/10/2022).

Saat awak media mengkonfirmasi SJN (inisial-red) salah satu warga desa Braja Gemilang, pengguna lahan PU tersebut mengaku sudah mendirikan bangunan yang di tempatinya kurang lebih 15 – 20 tahun, bahkan belum lama ini bagunan malah di perbesar lagi hingga mentok dibibir irigasi.

Adanya bangunan yang berdiri tersebut SJN juga mengatakan bahwa untuk membangun bangunan itu sudah berkoordinasi dengan salah satu oknum bernama YT (inisial-red) pegawai PU setempat yang berkantor di kantor PU Way Jepara Lampung Timur, dalam koordinasi itu SJN warga Braja Gemilang Juga mengatakan telah membayar kepada YT oknum pegawai PU sebesar 1 juta.

” Saya mendirikan bangunan rumah saya kurang lebih 15 – 20 tahun, dan saat itu saya sudah berkoordinasi dengan bapak YT pegawai PU Way Jepara yang tinggal di Braja Harjosari,pada saat itu tahun 2004 untuk izin ke pak YT saya berikan uang 1juta ” Ujar SJN dengan muka tenang dan tidak merasa bersalah.

Dan menurut beberapa warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa memang benar bila tanah ditempat bangunan SJN berdiri milik PU.

“Sepengetahuan saya memang tanah itu milik PU, dan terkait mengapa SJN berani mendirikan bangunan itu , saya tidak tahu izin dengan siapa” ujar warga

Terkait rangkaian terjadi peristiwa SJN memanfaatkan lahan milik PU tersebut dengan cara memberikan uang kepada oknum pegawai PU yang bernama YT dapat diduga bahwa SJN menyuap YT agar SJN dapat mendirikan bangunan di lahan milik PU.

“Lahan PU tepatnya di tepi irigasi yang ada di desa Braja Gemilang kecamatan Braja Selebah Lampung Timur terlihat jelas di pergunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum warga SJN, bahkan telah berkoordinasi hingga mengeluarkan biaya kepada pegawai PU setempat. Padahal sudah jelas hal tersebut melanggar.

Papan plang pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung sudah tidak dihiraukan lagi oleh oknum oknum yang mementingkan kepentingan pribadi.

Bapak. Tukiman selaku Korwil PSDA Way Jepara Lampung Timur ketika dikonfirmasi awak media dikantor UPTD PSDA yang berlokasi di Kecamatan Way Jepara kabupaten Lampung Timur , mengatakan bahwa oknum pegawai PU yang bernama YT sekarang sudah pensiun , dan Tukiman pun sudah bersosialisasi secara lisan dan memasang banyak plang di tepi jalur irigasi yang isinya menerangkan bahwa masyarakat dilarang merusak / memanfa’atkan/mengelola tanah milik Negara , kamis (13/10/2022).

“Bapak YT oknum yang diduga menerima suap dari orang memanfa’atkan atau mendirikan bangunan sudah pensiun, dan terkait oknum masyarakat mendirikan atau membangun rumah ditanah milik negara itu tidak dibenarkan, masyarakat dilarang merusak /memanfa’atkan/mengelola tanah milik negara dalam hal ini khususnya tanah yang dibawah pengawasan PUPR dengan alasan apapun , dan saya selaku korwil atau pegawai PSDA , sudah sering mensosialisasikan kepada masyarakat baik secara lisan maupun maupun melalui pemasangan plang peringatan yang dipasang di tepi jalur Irigasi dan bagi oknum masyarakat yang masih tidak mengindahkan peringatan dari Kementrian PUPR SDA ada konsekwesi hukum baik didenda maupun dipenjara dan sudah tertulis jelas di plang peringatan” Ujar Korwil Tukiman.

Bapak Agus Wahyono selaku Kepala Desa Braja Gemilang sa’at di konfirmasi mengatakan kepada awak media terkait Warganya yang telah membangun ditanah milik negara belum bisa memberikan penjelasan secara rinci dan lengkap, kamis,13/10/2022

“Untuk sa’at ini saya selaku kepala Desa belum bisa memberikan penjelasan , karena saya belum melihat Sertifikat atau Surat Keterangan Tanah warga saya yang diduga mendirikan bangunan rumah ditanah milik negara tersebut , nanti saya periksa Dokumen Arsip Desa, apakah memang benar warga saya mendirikan rumah dengan melanggar batas ukuran kepemilikan tanahnya atau tidak , karena setiap tanah pasti ada suratnya dan isi surat tersebut pasti ada keterangan luas tanah yang dimiliki warga saya ” Ucap Kades dengan singkat.(tiem)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.