Suara Libra
NEWS TICKER

HEBOH, Kades Pancasila lampung selatan Diduga Korupsi Dana Desa, Masyarakat Desak Kejari Lamsel untuk diusut sampai tuntas

Sunday, 28 November 2021 | 7:34 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1003

HEBOH, Kades Pancasila lampung selatan Diduga Korupsi Dana Desa, Masyarakat Desak Kejari Lamsel untuk diusut sampai tuntas 

suara-libra.com, Lampung Selatan, lagi lagi diduga Korupsi dana desa, Masyarakat Desa Pancasila Kecamatan Natar mendesak Kejari Lampung Selatan untuk menindak lanjuti dan memanggil Suwondo Sudarsono terkait adanya dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018-2019-2020 yang nilainya mencapai Ratusan juta rupiah.

Menurut salah satu warga Pancasila yang nama nya tidak mau disebutkan mengatakan “Kami mendesak Kejari Lampung Selatan untuk segera menindaklanjuti dan memanggil Suwondo Sudarsono Kades Pancasila, terkait penyalahgunaan Dana Desa, karena di sinyalir ada penyimpangan yang merugikan negara,” katanya

sebelumnya Inspektorat setempat, akan segera mempelajari dan menindak lanjuti adanya dugaan tersebut, dan pihaknya (masyarakat red) akan memberikan keterangan yang sebenarnya jika Inspektorat dan aparat penegak hukum memerlukan keterangan mereka.

“Jika nanti kami diperlukan keterangan, kami masyarakat Desa Pancasila siap menjelaskan dan menguraikan apa saja yang menjadi dugaan penyimpangan Dana Desa yang ada di Desa pancasila,” kata salah satu masyarakat desa itu.

Sementara itu Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARAK Barisan Rakyat Anti Korupsi Irawan dan, Ketua LSM LIBRA Lembaga investigasi Bersama Rakyat Bennny Purbaya mengatakan dengan adanya Indikasi Korupsi Dana Desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, maka kedua LSM BARAK dan LIBRA secara resmi akan melaporkan dugaan Korupsi tersebut ke APH Aparat Penegak Hukum yaitu KAJARI Lampung Selatan,

“Dan mungkin Senin Kita akan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kemudian Polres Lampung Selatan untuk mengantarkan laporan dugaan indikasi Korupsi yang di lakukan Suwondo Sudarsono,” kata ketua LSM BARAK dan LSM LIBRA.

“Dan jika nanti ditemukannya kerugian negara maka kami berharap untuk segera diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat Pancasila Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap Suwondo sudarsono mantan kades dan sekarang sudah terpilih lagi karena diduga Korupsi anggaran dalam penggunaan Dana Desa tahun 2018-2019-2020 hingga ratusan juta rupiah.

Jika terbukti perbuatannya, Kades ini diduga melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Saat ini Masyarakat berharap Kepada APH Aparat Penegak Hukum baik dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan maupun yang lain nya untuk dapat segera mengungkap dan menindak oknum kades yang diduga makan Uang Negara atau Korupsi.
Sesuai dengan 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Tiem Media suara libra).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.