LPSE KABUPATEN LAMPUNG TIMUR di duga sudah dikondisikan dan tidak transparan dalam pengadaan lelang proyek APBD
suara-libra.com. Lampung timur, lelang proyek APBD kabupaten Lampung timur diduga tidak transparan dalam penawaran lelang proyek, hal ini terbukti bahwa dalam penawaran pekerjaan proyek, salah satu rekananketika di konfirmasi oleh awak media suara-libra.com mengatakan, CV kami menawar proyek pekerjaan digugurkan oleh panitia POKJA III dengan alasan bahwa harga penawaran, sedangkan semua persyaratan serta dokumen yang di minta sudah di penuhi semuanya,
Perusahaan kami menawar paket tersebut hanyalah tunggal, tidak ada perusahaan lain yang menawar, tapi oleh panitia POKJA III digugurkan, seharusnya POKJA III langsung menunjuk perusahaan langsung, oleh karena itu perusahaan kami yang digugurkan akan melaporkan Pokja tersebut sampai kepusat, karena Pokja dalam melakukan pelelangan tidak transparan dan di duga sudah di kondisikan,
POKJA III lampung timur dalam Pengadaan barang/jasa secara elektronik ini malah bukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, juga meningkatkan akses pasar serta persaingan usaha yang sehat, juga bukan memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, malah tidak mendukung proses monitoring dan audit dan tidak memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
POKJA III lampung timur dalam lelang tersebut tidak berlandaskan kepada Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik.
POKJA III lampung timur dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
juga tidak mengacu kepada Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik, dan ketentuan teknis operasionalnya yang telah diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue)
yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).
sedangkan SPSE dikembangkan oleh LKPP yang bekerja sama dengan:1. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk fungsi enkripsi dokumen; 2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit.dan (BSSN) Badan Siber dan Sandi Negara
dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007, karena LKPP merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Oleh karena itu POKJA III lampung timur diduga tidak transparan dan tidak terbuka, karena dalam lelang pengadaan barang dan jasa diduga sudah di kondisikan terlebih dahulu,
sehingga perusahaan yang menawar selalu di cari cari kesalahan, dan jika tidak ditemukan kesalahan maka lelang akan di tender ulang oleh POKJA, oleh karena itu salah satu CV yang digugurkan akan melaporkan ketidak kejujuran POKJA III lampung timur ini sampai kepusat. Kepada penegak Hukum dalam hal ini harus segera melakukan penyelidikan terhadap proses lelang tersebut. (Hendra Pratama).