Laporan LSM APKAN Terhadap Kades di Raman Utara Dihentikan, Kata Rakyat: Percuma Lapor Bawaslu
suara-libra.com. Lampung Timur,
PELAPORAN Lembaga masyarakat DPD APKAN Lampung Timur terhadap Kades di Raman Utara terkait dugaan pelanggaran Pidana dalam Pilkada Lampung Timur 2024 di Hentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur dengan Alasan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak ditemukan Unsur Pelanggaran, Adapun yang melaporkan Kades Raman Utara ialah Kata Rakyat, Husnan Efendi Ketua APKAN Lampung Timur dengan Nomor Laporan 004/Reg/LP/PB/Kab/08.06/XI/2024.
Terima kasih Bawaslu Lampung Timur pada akhirnya rakyat mengatakan Percuma Lapor Bawaslu,” ungkap Husnan Efendi dalam rilis resminya, Selasa (19/11/2024).
Katanya memperkuat pengawasn partisipatif rakyat beri masukan & Membuat Laporan Pengaduan begini, Bawaslu Lampung Timur bilang begitu. Rakyat beri masukan begitu, Bawaslu Lampung Timur bilang begini,” tambahnya.
Sebagai pelapor, Husnan Efendi sangat menyayangkan respons Bawaslu Lampung Timur yang seakan tidak mencari aturan hukum lain dan juga tidak memberikan rekomendasi ke Lembaga lain.
“Artinya kalau kasus ini misalnya ada dugaan pelanggaran yang lainnya ya direkomendasikan ke lembaga lain, bukankah Bawaslu juga banyak melakukan MoU dengan banyak lembaga seperti APH dan Ombudsman,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Timur berjanji bakal mengkaji & menindak lanjuti terkait laporan dugaan Pidana kampanye yang dilakukan oleh Kades di Raman Utara atas intruksi Ketua DPRD Lampung Timur, padahal Alat Bukti sudah lebih dari cukup dan sangat Meyakinkan, tapi entah kenapa Laporan yang sudah disampaikan Pelapor bisa di katakan tidak ditemukan Unsur Pelanggaran, sehingga Publik banyak bertanya-tanya dan adanya Unsur kecurigaan terhadap Bawaslu Lampung Timur, dengan Gampangnya membuat Surat ditujukan kepada Pelapor bahwa Laporannya tidak ditemukannya Unsur Pelanggaran,mesti nya pihak banwaslu menjelas kan kepada pelapor tidakan-tidakan, seperti apa yg masuk di dasar unsur pelanggaran, pungkas Husnanefendi, ( tiem libra).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :