Suara Libra
NEWS TICKER

PEMBERI DAN PENERIMA SEMBAKO DARI SALAH SATU CALON BISA DIPIDANA.

Friday, 18 September 2020 | 8:33 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 618

PEMBERI DAN PENERIMA SEMBAKO DARI SALAH SATU CALON BISA DIPIDANA.

lampung timur, suara-libra.com, mengacu kepada aturan yang ada, bagi orang yang terbukti memberikan sembako pada Pilkada bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab, pembagian sembako menjadi salah satu bagian dari politik uang.
“Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kalau itu dilakukan, maka ini ada sanksi pidananya,”sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.
Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 2 UU tersebut. Kepada penerima juga sama. Jadi sebenarnya penerima itu juga tidak aman, harus menolak karena Anda terancam potensi pidana juga,
Pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang juga bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada sesuai Pasal 73 ayat 2 UU tersebut. Bagi pasangan calon, seharusnya Bawaslu sebelum di laksanakan PILKADA harus transfaran juga tidak memihak salah satu calon. jika berhasil di temukan pelanggaran dan bukti yang akurat yang bersangkutan memang melakukan politik uang, maka bisa dianulir, didiskualifikasi.
Politik uang, tidak hanya dilakukan dengan pembagian sembako. Bazar yang menawarkan harga sembako yang sangat murah juga bisa dikategorikan sebagai politik uang. Substansinya sama, itu juga dilarang.
semua sembako yang ditemukan masyarakat, LSM, atau organisasi lain nya dapat di laporkan dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) harus memproses dan menintdaklanjuti nya.
yang membagikan akan tetap dimintai keterangan oleh panwas. juga akan ditelusuri lebih lanjut kalau ditemukan informasi lain dari keterangan orang tersebut yang mau membagikan, Panwaslu juga harus dapat menghentikan semua pembagian sembako dan mengamankannya agar tidak dibagikan hingga selesainya proses pemungutan dan penghitungan suara. penulis dan penerbit (Benny purbaya).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.