Suara Libra
NEWS TICKER

HGU PT GGP Habis Bulan ini, Masyarakat akan pertanyakan ke KANWIL BPN Provinsi, karena Urusan Belum selesai dengan Masyarakat Marga unyi Sukadana. 

Tuesday, 31 January 2023 | 9:35 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 540

HGU PT GGP Habis Bulan Dua ini, Masyarakat akan pertanyakan ke KANWIL BPN Provinsi, karena Urusan Belum selesai dengan Masyarakat Marga unyi Sukadana. 

suara-libra.com. 31 Januari 2023 . Masyarakat Marga Unyi Sukadana akan Menduduki Lahan PT GGP (great Giant Pineapple) jika Urusan dengan Masyarakat Marga Unyi Sukadana belum selesai, karena diduga HGU PT GGP bulan Dua  ini Habis, jika sudah diperpanjang maka dapat dipertanyakan jangan jangan ada main mata, kata salah satu Masyarakat unyj sukadana.

Menurut Kata Hi Ibrahim Gelar Pangeran Yang Agung, ketika dikonfirmasi Oleh Awak Media, mengatakan “kami sudah sepakat akan menduduki Lahan Tanah Marga Unyi Sukadana, yang saat ini dikuasai Oleh PT GGP dan diduga HGU nya bulan Dua ini Habis masa perpanjangannya, sesuai Kesepakatan dan Demi menjaga Atas nama Adat Marga Unyi Sukadana kami sudah siap baik lahir maupun bathin akan turun kelokasi Tanah Marga Unyi Sukadana, ” katanya.

Terkait dengan keputusan pertemuan dengan Pihak PT GGP dengan Masyarakat Buay Unyi sukadana yang pernah dipasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga dihadiri dari Polres, pengadilan Lampung Timur, Kejari lampung timur, BPN Lampung timur, dalam rapat tersebut Masyarakat meminta Kepada Pihak pihak terkait khususnya BPN baik Kabupaten maupun sampai di Pusat meminta Lahan PT GGP di Ukur Ulang, dan agar HGU di tunda Perpanjangannya.

Dalam hasil rapat tersebut disepakati lahan tersebut akan diukur ulang, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membuat surat permohonan ke Kementrian Pertanahan, untuk di ukur ulang, namun sudah Hampir Tiga bulan belum ada dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pemberitahuan ke Masyarakat Buay Unyi sukadana hasil dari perkembangan tersebut, (ada apa ya ? ? Red.)

Menurut kata ketua Hi Ibrahim Gelar yang Agung, dalam menyikapi hal ini apabila kita menunggu nunggu tidak ada kepastian dan tidak ada kejelasan dari Pemerintah untuk menyelesaikan, maka kami dari Masyarakat Buay Unyi sukadana dan LSM LIBRA akan bergerak dengan memakai HUKUM ADAT dan akan mengerahkan seluruh Masyarakat Adat Buay Unyi sukadana dengan meminta Bantuan dari beberapa kebuayan yang ada dilampung kata Hi Ibrahim.

Menurut Ketua DPP LSM LIBRA Benny Purbaya ketika di konfirmasi Oleh awak media, mengatakan, “Benar kata Hi Ibrahim itu, saya lihat dan ada ketika mereka ada pertemuan membicarakan tentang HGU dan tentang surat, tapi saya bilang saya akan mempertanyakan Lagi ke pemerintah Kabupaten Lampung timur, sudah sampai dimana perkembangannya. Dan jika akan turun kelokasi Tanah yang dimaksud maka kita harus membuat surat pemberitahuan ke Polres Alhamdunillah surat sudah siap tinggal kita antarkan,” katanya.(****)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau Keberatan dengan Penayangan Berita Media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau Koreksi Kepada Redaksi Media suara-libra.com, dan atau menghubungi Wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.