Suara Libra
NEWS TICKER

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur sebagai penyelenggara, hamburkan uang APBD.

Wednesday, 29 May 2024 | 7:44 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 336

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur sebagai penyelenggara, hamburkan uang APBD Lampung Timur. 

suara-libra.com. Lampung Timur, – November mendatang seluruh rakyat Indonesia kembali ikut dalam pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, menggunakan sebagian besar anggaranya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mestinya tidak hamburkan uang, dengan mengenyampingkan kepentingan masyarakat.

Begitu setidaknya, ditegaskan salah datu pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Timur Amir Faisol.
Menurutnya, situasi dan kondisi keuangan Daerah Kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan sampai dengan saat ini tidak dalam baik-baik saja.
Hal itu pula yang selama ini disampaikan pemerintah Lampung Timur.
,”Faktanya, anggaran memang selalu tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Amir Faisol.

Menurutnya, tentu, demi terselenggaranya pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang, Pemerintah Daerah wajib menggelontorkan anggarannya.
,”tentu bukan untuk di hambur-hamburkan, KPU sebagai penyelenggara, mestinya dapat menjaga perasaan masyarakat, kita dapat rasakan di Lampung Timur, masyarakat masih banyak mengeluh dengan pelayanan kesehatan, terlebih kondisi inprastruktur, bahkan gaji atau tunjangan pamong-pamong Desa sering tertunda, bahkan Tunjangan para ASN,” tambahnya.

Menurutnya kurangnya kepedulian terhadap masyarakat sehingga KPU menggelar acara gebyar KPU, yang telah di laksanakan pada Minggu malam Senen 26 mei kemaren
,”bukan hanya itu, acara gebyar tersebut tidak ada pada jadwal tahapan pilkada,jika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, giat yang di gelar itu sudah masuk dalam jadwal tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, lalu muncul pertanyaan, mengapa KPU hanya mengundang para pejabat pemerintah atau Forkopimda, dan tidak mengundang Partai Politik (Parpol) sebagai peserta pemilu,” tandasnya.( ****).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) & (12) Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.