Suara Libra
NEWS TICKER

ADA APA POLSEK KEMILING SEJAK LAPORAN SAMPAI SEKARANG Belum berjalan.

Friday, 1 March 2024 | 4:40 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 491

Kasus pengrusakan dimuka umum secara bersama sama masih menunggu.

suara-libra.com. Bandar Lampung. Kasus pengrusakan Mobil secara bersama sama di muka umum sampai sekarang belum ada perkembangan, sejak Laporan pada tanggal 15 Februari 2024 

Menurut Keterangan dari korban yang didampingi oleh pengacaranya nawawi SH.Mkn. Menjelaskan bahwa kronologis kejadian yaitu pada tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 15,40 Wib saat Klien saya melintas di jalan Pramuka tiba tiba datang Dua Orang yang mengendarai Motor Ber Plat No Pol BE 4042 RT. awalnya korban memukul pintu Mobil sebelah kanan,

Sehingga Mobil Korban mengalami Pecah Kaca Spion sebelah kiri, penyok pintu belakang. serta beberapa bagian Mobil Penyok. Kedua Pelaku setelah melakukan pengrusakan kepada mobil tetap mengikuti. Sehingga korban langsung ke polsek Kemiling saat itu juga.

Sejak Tanggal 15 Februari 2024 lebih kurang setengah bulan sejak kejadian sampai sekarang Perkara belum ada perkembangan, Boro boro pelapor mendapatkan SP2HP dari Polsek, Saksi saja belum di panggil sebagai pelengkap Laporan pengrusakan dimuka Umum. Sebagaimana diatur dalam KUHP Pengrusakan secara bersama sama di muka umum.

Menurut Pengacara Jebolan UGM ini mengatakan bahwa perbuatan kedua pelaku adalah termasuk pengrusakan dimuka Umum secara bersama sama maka diduga melanggar
Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Berdasarkan alasan alasan tersebut maka keluarga besar dari Korban meminta perkara tersebut agar diproses secara hukum sebagaimana mestinya, karena sampai sekarang belum mendapatkan SP2HP dari pihak polsek kemiling dan saksi saja belum dipanggil untuk terang nya suatu perkara. (Tiem libra).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) & (12) Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.