Suara Libra
NEWS TICKER

BOS PEMILIK TAMBANG Masih duduk manis di Jakarta sambil menikmati hasil tambang Elegal. Diduga kebal Hukum

Thursday, 6 June 2024 | 9:01 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 482

KEBAL HUKUM. PENAMBANG Pasir Elegal di Kabupaten Lampung Tengah, tidak tersentuh oleh Hukum,

suara-libra.com. Lampung Tengah entah siapa yang salah atau siapa yang benar, terkait Penambangangan Pasir Elegal yang ada di Kabupaten Lampung Tengah  ini kita tidak tau, namun jika dilihat dari sisi pelanggaran yang dilakukan sudah jelas melanggar Hukum, akan tetapi sipelanggar Hukum sampai berita ini di tayangkan dia masih saja duduk manis dirumahnya di jakarta, sambil menikmati hasil tambang yang ada di wilayah Lampung Tengah tepatnya terletak di wilayah seputaran Desa teluk dalam lintas timur. Begitulah menurut keterangan saksi inisiàl M.

jika kita melihat dari sisi Negatifnya Penambangan Pasir elegal ini diduga telah merugikan Pemerintah baik pemerintah Pusat maupun daerah, karena dalam beraktipitas menambang pasir pelaku penambang terindikasi tidak mengantongi surat Izin Minerba. Serta tidak membayar Pajak hasil Tambang ataupun Perusahaan. Dan dalam aksinya Pak BJ S ini tidak mengantongi Izin.

Yaitu :
1. Tidak memiliki Izin Galian C. Izin Minerba One Data Indonesia ( MODI ), 
2. Tidak memiliki PT yang Terdaftar si Minerba One Map Indonesia ( MOMI ),
3.  Tidak Memiliki PT yang terdaftar di Oneline Sigle Submission ( OSS ),
4. tidak memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha ( NIB ).

Akibat dari penambangan liar yang  tidak tertata maka Tambang pasir ini dapat  menyebabkan tanah yang di Tambang menjadi longsor, terjadinya erosi dan adanya galian dapat memicu terjadinya kerusakan Alam dan lingkungan serta dapat menelan korban meninggal Dunia akibat bekas Galian Penambangan Pasir Elegal ini. Karena tidak di reklamasi oleh penambang itu, sehingga akibat  Dari Tambang Pasirnya yang hanya mencari keuntungan Pribadi dan tidak membayar Pajak, maka diduga telah melanggar Hukum baik Undang undang Minerba maupun Undang undang Lingkungan Hidup.

Secara umum dampak Pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro

PENAMBANGAN liar memang menjanjikan Keuntungan yang besar sehingga Penambang Pasir Elegal yang ada di Kabupaten Lampung Tengah ini leluasa beroperasi. Maka telah bisa kita nobatkan sebagai daerah penghasil Pasir elegal yang terbesar di Lampung.

Anehnya Hasil Penambangan Pasir Elegal dari Kabupaten Lampung Tengah ini bisa Lolos dari Jeratan Hukum, padahal Hasil Penambangan ini mobilnya melewati Lintas Timur Hampir setiap Hari dan mereka seakan akan tidak merasa bersalah dalam mengangkut Pasir dari Hasil Penambangan elegal. Seolah Olah KEBAL TERHADAP HUKUM. Lolosnya Pasir elegal ini apakah ada BEKING dari INVISIBLE  HAND ( TANGAN TAK TERLIHAT ). Atau mereka memang tidak mengetahuinya ?

ika Penambangan Pasir Elegal ini ada Izinnya kita tidak lagi bingung siapa yang harus bertanggung jawab  MEREKLAMASI bekas galian itu. Tapi kalau seperti Penambang Pasir Elegal ini siapa yang bertanggung jawab ???. Terlihat Hasil bekas Penambangan Elegal ini lokasinya seperti Laut dan tidak Di REKLAMASI ( ditimbun),

Sisa sisa Penambangan pasir elegal yang ada di Kabupaten Lampung Tengah ini meninggalkan lubang-lubang bekas penambangan. jalanan rusak, belum lagi bekas galian yang ditinggalkan begitu saja Tidak direklamasi.

Oleh karena itu Penambang Pasir yang ada di  Desa Teluk Dalam Lintas Timur Kabupaten Lampung Tengah milik Bj s ini pada Tanggal 31 Mei 2024 telah Dilaporkan Oleh DPP LSM LIBRA ke Polres Lampung Tengah Dan surat laporan tersebut di terima langsung Oleh Kanit TIPITER.

Karena telah di duga Pelanggaran yang di lakukan Oleh Sdr BJ S. UUD NO 3 Thn 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 158 dan pasal 161. Juga PP Nomor 96 Thn 2021 Tentang pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta Permen no Ri No 7 Thn 2020 Tentang Tata cara Pembagian Wilayah, Perizinan dan pelaporan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 32 Thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 Ayat .

Dalam laporan DPP LSM LIBRA Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum Polres Lampung Tengah agar menindak pelaku Penambang Liar dan memeriksa SAKSI  dan menangkap Sdr BJ S.  Sesuai dengan Bukti yang ada. Karena akibat dari penambangan ilegal ini lokasi penambangan seperti laut dan diduga berdampak merusak Lingkungan.

Sejak dilaporkan  kepihak Aparat Penegak Hukum (APH) Diduga Pemilik Tambang Elegal ini  telah mencium dan mengetahui bahwa Dia telah dilaporkan, diduga Sudah Bocor namun masih saja kegiatannya kadang di lanjutkan seolah olah Kebal terhadap Hukum, 

Nantikan Berita bersambung, dengan Judul Ketua DPP LSM LIBRA akan menyampaikan tembusan Laporan Ke Jakarta. Serta DINAS LINGKUNGAN HIDUP Diduga tidak perduli terhadap pengrusakan Lahan. (Rahmat).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.