Kedudukan, Tugas dan Wewenang Kepala Desa Terbaru Menurut Undang-Undang Desa
suara-libra.com. Hak dan Kewajiban Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepala desa memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak Kepala Desa
– mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa; menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Kewajiban Kepala Desa
– memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
– meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
– memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
– mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan,
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; mengelola keuangan dan aset desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa. (Tiem libra).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) & (12) Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah