Suara Libra
NEWS TICKER

Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur, diduga Lamban menangani kasus PNS yang diduga makan Gaji buta karena tidak pernah masuk kerja

Wednesday, 17 May 2023 | 5:06 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 654

Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur, diduga Lamban menangani kasus PNS yang diduga makan Gaji buta karena tidak pernah masuk kerja

suara-libra.com. Lampung Timur, Rabu 17 Mei 2023 KABID Dinas Lingkungan Hidup, yang Bernama Dedy Resmi dilaporkan Oleh Ketua DPP. LSM LIBRA. Benny purbaya Pada Hari Kamis tanggal 27 April 2023 Ke Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur terkait PNS yang diketahui lebih dari 90 Hari tidak pernah Masuk Kerja serta surat nya langsung ditembuskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Inspektoriat Jenderal di Jakarta, Mendagri, KASN, Ispektoriat Prov. Lampung, Inspektoriat Lampung Timur, hal ini dilaporkan terkait Atas nama dedy lebih dari tiga bulan, atau jika dihitung jam kerja lebih dari 1440 jam tidak masuk kerja. Tanpa alasan yang jelas Hal ini sudah wajib untuk ditindak tegas dan diperiksa berdasarkan aturan yang ada.

Namun sampai hari ini belum ada perkembangan PNS Atas nama Dedi tidak di lakukan tindakan oleh Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur, padahal bukan Rahasia umum lagi kalau Pns atas nama Dedi ini tidak pernah masuk kerja. Inspektoriat diduga Takut dengan Pns ini, dan tidak berani menindak pns atas nama Dedi ini, diduga pns ini memegang salah satu Rahasia maka Inspektoriat takut menindaknya. selain itu juga PNS atas nama Dedi ini diduga kebal terhadap undang undang.

Ketika konfirmasi  Inspektoriat sebagai pemeriksa dari laporan tersebut, inisial Tw. Menjelaskan terkait laporan ini kami akan memanggil sdr Dedi besok hari jum’at, kami bukan Lambat tapi Inspektoriat dalam bertindak Ada SOP nya, katanya dalam pemeriksaan itu, kata nya.

Walaupun Didalam aturan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut – turut akan dipecat. Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16Tahun 2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Tapi aturan tersebut diduga tidak berlaku bagi nya.

Menurut kata Ketua LSM BARAK . Hal ini saya saya rasa berdasarkan Bukti bukti dan saksi saksi juga surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur sudah Dua kali di kirimkan kepada Dedy dan suratnya di tembuskan ke Inspektoriat, akan tetapi masih saja tidak Masuk kerja dan seolah olah Kebal Hukum, maka oleh karena itu perbuatan atas nama dedy telah dapat di berikan tindakan tegas oleh pemimpin kebijakan Kabupaten Lampung timur. Kata IRAWAN, ketika di Konfirmasi oleh awak media suara-libra.com

Dia melanjutkan, sesuai Aturan tersebut “Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, begitu juga PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” Aturan tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan Daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja. “PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar mentaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi,” namun apakah aturan aturan tersebut berlaku bagi Kabupaten Lampung Timur. ???.

APAKAH Aturan tersebut berlaku bagi Kabupaten lain atau Provinsi Lain, dan tidak berlaku bagi Kabupaten Lampung Timur, mari kita sama sama giring dan kawal sampai dimana kinerja Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur dalam menyikapi laporan ini, dan menjalankan aturan aturan PNS yang ada. Kata Ketua DPP. LSM BARAK. Irawan .

Keterangan ini Diaminkan pula oleh saudara chandra pirdaus (pak uh) sebagai ketua investigasi LSM LIBRA. mengatakan, betul hari ini terbukti PNS dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur yang bernama Dedy sudah hampir Tiga Bulan Lebih tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.( pratama ).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.