Suara Libra
NEWS TICKER

PENAMBANG PASIR LIAR, di Desa Marga Batin, luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).

Wednesday, 15 March 2023 | 2:35 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 535

PENAMBANG PASIR LIAR, di Desa Marga Batin, luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).

suara-libra.com.Lampung Timur, lagi gencar – gencar nya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan Penambang Liar di wilayah Hukum Polres Lampung Timur, namun ternyata ini ada lagi penyedotan / Pertambangan Pasir di Desa Marga Batin Dusun Banyu wangi kecamatan Waway Karya kabupaten Lampung timur dan tidak tanggung – tanggung lebih 6 mesin sedot yang diturunkan.

Namun sayang nya aparat Penegak Hukum baik dari Polsek Wawai Karya ataupun polres Lampung timur tidak mengetahui dengan adanya pertambangan yang berada di desa Marga Batin kecamatan Wawai Karya tersebut.

Ketika awak media mengkonfirmasi di lokasi penyedotan tersebut salah satu pekerja dan kebetulan yang punya Tambang Pasir sendiri ada dilokasi yang ber nama Pak Liong, memaparkan bahwa pemilik lahan ini adalah milik dia sendiri yang di kelola oleh saya sendiri katanya ” ya pak yang mengelola ini saya sendiri ungkap liong kepada Tiem Media suara-libra.com. seolah olah tidak merasa bersalah

Padahal secara singkat dijelaskan kepada pak liong bahwa sebelum menambang harus memenuhi dulu perizinan Galian C, sebagaimana yang telah di atur dalam undang – undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, peraturan pemerintah no 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan mineral dan batubara, serta peraturan menteri dan sumber daya mineral republik Indonesia no 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Namun Nasehat yang telah disampaikan seolah olah tidak di perhatikan bahkan tetap saja beraktipitas menambang, dan seakan akan ada Yang membeckengi Orang Kuat di belakangnya.

Kepada aparat penegak hukum Polres Lampung timur Polda Lampung sampai ke mabes polri untuk segera menindak tegas Penambang Pasir ini nakal ini agar jangan terkesan tebang pilih, seperti kata salah satu Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan “kalau pak liong bisa Menambang dan tidak di Tindak lanjuti, kami juga mau menambang juga” katanya, dan saya minta Kepàda Bapak KAPOLRES agar segera menangkap pelaku penambang liar ini, ungkapnya .(Hsn aliudin)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.