Suara Libra
NEWS TICKER

Pengusaha RT/RW Net di Braja Harjosari Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur Menjual nama APH

Friday, 17 February 2023 | 7:48 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1332

Pengusaha RT/RW Net di Braja Harjosari Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur Menjual nama APH

suara-libra.com.Lampung Timur. Terkait maraknya pemasangan Wifi Nirkabel RT/RW Net di Di Wilayah kabupaten Lampung Timur, Khususnya Kecamatan Braja selebah twpatnya Di desa Braja Harjosari dan Kecamatan Labuhan Maringgai diduga tidak memiliki izin resmi baik dari Kementerian Kominfo RI Hal ini banyak menuai polemik tanda tanya, seharusnya pihak pihak terkait baik pemerintah Lampung Timur, maupun Aparat Penegak Hukum segera menindak dan memeriksa terkait izin pengusaha Wifi rt/rw net,

Seperti Pengusaha Wifi Rt/rw Net yang bernama Imam di Desa Braja Harjosari Kecamatan Braja selebah Kabupaten Lampung Timur, Ketika di konfirmasi Oleh awak media ketika di tanya mengenai legalitas Izin Perusahaan dia tidak Bisa menunjukkan, hanya mengatakan ada, tapi tidak bisa menunjukkan.

Yang lebih anehnya lagi pengusaha yang bernama Imam ini telah Berani menjual nama Aparat Penegak Hukum (APH), “Bos Perusahaan Induk yang ada di Karang yang bernama Budi telah menghubungi Polres, kata pengusaha imam ini.” Ditanya lagi oleh awak media siapa nama Orang Polres yang dihubungi oleh pak Budi, dia tidak mengatakan namanya.

Berdasarkan alasan tersebut maka diduga Pengusaha yang bernama Imam ini telah menjual nama Oknum Polres. Dan KETUA DPP LSM LIBRA Benny purbaya berharap kepada Penegak Hukum (APH) khususnya Poles Lampung Timur agar menindak Pengusaha yang diduga telah merusak dan menjual nama Aparat penegak Hukum.

Karena Pengusaha Wifi Rt/rw Net ini banyak sekali kejanggalan yang ada, contohnya Pengusaha Wifi ini sebelum menjalankan Usahanya terlebih dahulu memenuhi Legalitas perusahaan yang dia jalankan, seperti dalam pemasangan Kabel wifi harus Memiliki tiang khusus, dan telah memiliki surat Uji Layak Oprasi (ULO) dari Kabupaten Lampung timur,

Berdasarkan Undang undang pengusaha bisa menginduk kepada perusahaan lain, nama nya anak perusahaan, akan tetapi terlebih dahulu anak perusahaan itu telah mempunyai legalitas perusahaan sendiri, bukan memakai nama perusahaan induk.

Akan tetapi pengusaha yang bernama Imam ini dalam menjalankan Usahanya diduga tidak memiliki Izin anak Perusahaan. Serta dalam memasang Kabelnya Memakai tiang Telkomsel, tiang PLN, dan memakai tiang siapa saja yang bisa di tebeng Olehnya. Kalau memakai tiang itu untuk sementara kenapa sampai bertahun tahun, juga dalam pemakaian tiang PLN ataupun Tiang Telkomsel tidak Izin, Dan yang lebih parahnya lagi menjual nama Aparat Penegak Hukum (APH). yaitu Polres Lampung Timur.

konfirmasi ke pihak PLN Menanyakan tentang boleh atau tidaknya kabel Wifi menumpang di Tiang PLN, jawab mereka dengan tegas mengatakan tidak bisa menumpang ditiang PLN apa lagi sampai bertahun tahun. Kata salah satu petugas PLN ketika ditemui dikantor cabang yang ada di Kota Metro.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dan penemuan langsung di lapangan maraknya pemasangan RT/RW Net ini Ditemukan rata rata pemasangan kabel Wifi kerumah rumah dengan melalui tiang PLN. Sehingga hal ini dapat diduga menguntungkan pihak pengusaha itu sendiri dengan memasang jaringan Wi-fi Nirkabel tanpa memakai Tiang Khusus Wifi. Oleh karena itu dapat diduga pengusaha ini tidak mengantongi Izin Resmi, seperti yang ditemukan di desa Braja Harjosari Kecamatan Braja selebah Kabupaten Lampung Timur.

Begitu juga Menurut keterangan dari karyawan PT NCN (Network Center Nusantara) yangberalamat di Pasar Probolinggo mengaku bernama inisial IM dan El, pelanggan dikenakan biaya berpariasi, mulai dari 30 Mbps perbulannya biaya RP 390.000 /bulan, 20 Mbps Rp 350.000 /bulan. dan 10 Mbps Rp 275.000. /bulan. Sedangkan pelanggan lebih kurang sekitar 1000 an lebih. Ketika ditanyà siapa nama Bos PT NCN (Network Center Nusantara), pada awalnya mengatakan tidak tau tapi terakhir mengatakan kepunyaan inisial Giyono, apakah PT NCN (Network Center Nusantara), telah membayar PAD. Ke pemerintah Kabupaten Lampung Timur, mereka menjawab tidak tau, saya hanya karyawan pak katanya.

Begitu juga penemuan Ketua Investigasi DPP LSM LIBRA Candra pirdaus dan rekannya di wilayah Way Bungur, serta ada juga di Kecamatan Batang hari Nuban serta kecamatan pekalongan, juga ditemukan kasus yang sama, dalam pemasangan Kabel jaringan Wifi ini masih memakai Tiang PLN. Sehingga terlihat kusut dan tidak beraturan, oleh karena itu Perusahaan perusahaan ini dapat diduga belum layak beroprasi dan apalagi sudah berbisnis,

begitu juga Menurut salah satu pegawai PLN di Lampung, dikonfirmasi melalui Pia watshaap mengatakan bahwa itu tidak di Benarkan dan tidak di perbolehkan, katanya, Oleh karena itu Ketua DPP LSM LIBRA, Berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar segera memeriksa Pengusaha yang telah menjual nama Aparat Penegak Hukum (APH) karena apabila di biarkan selain merusak nama baik APH kedepannya. juga memeriksa Legalitas perusahaan tersebut Karena dusuga belum belum layak beroprasi, oleh karena itu agar segera di tindak berdasarkan aturan yang berlaku di Negara RI ini.

Juga diduga melanggar aturan dan permen kominfo berdasarkan Undang Undang No. 36 Tahun 1999 Pasal (1) ayat (1) yang mana ancamannya adalah kurungan penjara enam tahun dan juga denda Rp 600. 000 000 (Enam ratus juta rupiah). Serta pengusaha yang bernama IMAM ini beralamat di Desa Braja Harjosari Kecamatan
Braja selebah ini tidak memiliki Izin dari Perusahaan Telkomsel, PLN, dan perusahaan serta kelengkapan Perusahaan, RT/RW Net seharusnya sebelum memasang jaringan kerumah rumah seharusnya terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagai mana Permen no 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, permen no 13 tahun 2019, tentang syarat untuk mendirikan ISP, jika di langgar maka akan dikenakan sanksi denda sesuai pasal 47 yakni denda 600 juta rupiah. Dan masih banyak lagi persyaratan yang harus di lengkapi oleh mereka lengkapi.

“Mengenai perizinan layanan internet lainnya atau tentang persyaratan RT/RW net lainnya juga harus 1.menyerahkan salinan profile perusahaan, 2.terdaftar sebagai keanggotan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa internet Indonesia), 3 mengikuti Program Pengujian (ULO) layak Operasional dari Kominfo dan 4.telah mengajukan formulir izin prinsip ke Dinas Perhubungan” dari semua persyaratan tersebut diduga mereka tidak mengantongi, karena rata rata pengusaha ini ketika ditemui tidak ada ditempat. dan diduga belum layak Oprasi karena dalam pemasangan Kabelnya masih menempel di Tiang perusahaan lain.

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) & (12) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini : Pimpinan/Direktur PT Media suara-libra.com.

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.