POLWAN Lampung Timur, TEAM TEKAB 308 Lampung Timur bersama personil JATANRAS POLDA Jawa Timur gledah rumah pelaku perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar.
suara-libra.com. Lampung, Timur. Usut punya usut ternyata Kejadian Perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar Jatim dan yang viral di media sosial tentang perampokan, ternyata pelakunya berasal dari Kabupaten Lampung Timur, tepatnya beralamat seputaran Kecamatan Sekampung Udik.
Terbongkarnya bahwa pelaku perampokan ini berasal dari Wilayah Kabupaten Lampung Timur, karena 3 Pelaku telah tertangkap di Medan dan karena kehadiran personil JATANRAS dari POLDA Jawa Timur ke Lampung Timur.
TEAM TEKAB 308 Lampung Timur yang juga di dampingi Oleh Kanit PPA Polwan Polres Lampung Timur IPDA WINDA SEFTRIANI, S.IP.,M.M
Brigpol Eka Wijayanty, S.H,M H dan Briptu Feni Yunita, Tekab 308 Polres Lampung Timur beserta Rombongan ini
Melakukan Penggeledahan kepada istrinya dan didapatkan gelang emas, kalung emas beserta surat menyuratnya dan kepada anaknya didapatkan uang hasil rampok puluhan rupiah, serta sisa uang hasil rampokannya dibelikan beberapa Sapi dan disimpan di Kandang Sapi, dan barang bukti tersebut langsung di lakukan penyitaan dalam rangka penyidikan.
Dalam melakukan penggeledahan di Desa Gunung Pasir Jaya, kecamatan Sekampung udik Kabupaten Lampung Timur Pada Hari Selasa Tanggal 10 Januari 2023, sekira pukul 22,00 Wib. berjalan dengan Lancar dan aman sesuai dengan Standar Operasional Prosedur menurut undang-undang yang berlaku.
Menurut info yang dihimpun oleh media suara-libra.com. bahwa kedatangan personil Jatanras Polda Jawa Timur yang di dampingi TEAM TEKAB 308 Lampung Timur juga Kanit PPA Polwan Polres Lampung Timur IPDA WINDA SEFTRIANI S.Psi.,M.M
Brigpol Eka Wijayanty, SH,MH dan Briptu Feni, Team JATANRAS Polres Lampung Timur adalah dalam rangka pengembangan kejadian yang terjadi di Jawa Timur. Tapi awak media suara-libra.com. terkait kedatangan mereka ke Desa Gunung Pasir belum mengetahui secara jelas siapa nama suaminya. Tapi yang jelas sudah tertangkap (Team libra).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) & (12) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini : Pimpinan/Direktur PT Media suara-libra.com.