Suara Libra
NEWS TICKER

WADUH ADA APA YA ? ? , TAMBANG PASIR ELEGAL LUPUT dari HUKUM, di kecamatan Labuhan Maringgai Desa sukorahayu

Saturday, 29 July 2023 | 6:28 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1164

TERKAIT TAMBANG ELEGAL yang ada di desa suko rahayu seolah menentang dan tidak mengindahkan himbauan dari polres lampung timur

suara-libra.com.lampung timur.tepat di hari sabtu tanggal 29 juli 2023 awak media menelusuri terkait adanya tambang elegal yang ada di desa suko rahayu kecamatan labuhan maringgai kabupaten lampung timur yang masih beroperasi sampai saat ini yaitu edward cs, su,jai warga way jepara, dan saudara amin.

Yang mana lokasi mereka berbeda – beda dan ingin di komfirmasi tidak ada di tempat guna mempertanyakan legalitas penambangan yang mereka lakukan sudah ada izin atau belum berizin.

pak yuli, selaku PLT kades desa suko rahayu ketika di komfirmasi terkait tambang / penyedotan pasir silika elegal di desa nya mengatakan, “semua tambang yang ada di desa ini tidak ada yang berizin baik amin, sujai, dan edward cs, namun ada salah satu lokasi tambang yaitu milik muhammad sidiq (moha) warga karang anyar itu sudah keluar izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT NANDA JAYA SILIKA dan sudah melaporkan ke pihak pemerintah desa dan tinggal nengurus tahapan untuk izin produksi dan ekploitasi saja itupun saat ini tidak melakukan aktivitas karena masih mengurus tahapan – tahapan tersebut, ungkap pak yuli kepada awak media suara-libra.com dan Lantainwestv.

Mendengar steatment pak yuli ketika di komfirmasi sudah sepatutnya para penambang elegal yang ada di suko rahayu di tindak tegas oleh aparat penegak hukum dan lebih parah nya lagi himbauan dari polres lampung timur tidak di hindahkan dan seolah kebal hukum tak ada yang bisa menjerat para penambang nakal yang ada di desa suko rahayu ini seperti saudara amin diduga mengayak pasir silika terang – terangan di depan rumahnya, edward cs dengan gagah nya menyedot / menambang pasir yang akan di jadikan pasir silika (si02) dan lokasi sujai milik warga way jepara ketika ingin di mintai keterangan tak ada di tempat.

Oleh karena itu kami minta kepada aparat hukum baik polres lampung timur, polda lampung sampai mabes polri dan dinas terkait baik dari kabupaten lampung timur, provinsi sampai kementrian terkait segera menindak tegas sesuai undang – undang dan aturan yang berlaku di nkri, karena apabila di biarkan MAU DI BAWA KEMANA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR KITA INI kalau terlalu banyak tambang elegal.(pratama).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.