Suara Libra
NEWS TICKER

INSPETUR Lampung Timur MUNDUR Saja, kata Azzo Hery salah satu Tokoh Adat sekaligus senior Wartawan ini terkait PNS yang bolos ngantor.

Wednesday, 22 February 2023 | 7:11 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 575

INSPEKTUR Lampung Timur MUNDUR Saja, kata Azzo Hery salah satu Tokoh Adat sekaligus senior Wartawan ini terkait PNS yang bolos ngantor.

suara-libra.com. Lampung Timur. Rabu 22 Februari 2023, Azzo Hery salah satu Tokoh Adat sekaligus Senior Wartawan ini Ikut menyoroti PNS yang bolos ngantor. Menurutnya, ketika Dikonfirmasi oleh Media suara-libra.com dikediamannya, mengatakan ” Inspektur Kabupaten Lampung Timur, seharusnya Tegas dan menggunakan wewenang Inspektoriat yang diamanatkan oleh Undang undang sebagai pengawas, dan jangan terkesan mengulur ulur. Laporan yang sudah berjalan 3 bulan, jika tidak mampu ya mu dur saja” katanya

Azzo Hery melanjutkan “Dan juga saya Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari POLRES Lampung Timur, POLDA Lampung, KAJARI Lampung Timur, KAJATI Lampung untuk memeriksa Pekerjaan APBD Tahun 2022 dan DAK Tahun 2022 di DINAS Pendidikan, karena terindikasi semua pekerjaan DINAS PENDIDIKAN Diatur Oleh Kabid Sapras atas nama Dedi, dan diduga itu banyak sekali pekerjaan APBD dan DAK Tahun 2022 dikerjakan olehnya dengan mengatas namakan orang lain, juga saya meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Pusat RI (BPK-RI). DiProvinsi Lampung Untuk mengaudit dan memeriksa seluruh pekerjaan yang ada di Dinas Pendidikan tahun 2022. Secara profesional dan proporsional , sesuai Fungsi dan wewenang BPK, Khusus petugas yang ditugaskan untuk mengaudit.

Terkait masalah saudara Dedi tidak masuk kerja, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN. dalam SE tersebut, mengingatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN khususnya mengenai ketentuan jam kerja yang harus dipenuhi oleh aparatur negara.

Khususnya pada pasal 4 huruf f, disebutkan PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam SE itu disebutkan jumlah jam kerja yang wajib dipenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Baik 5 maupun 6 hari kerja.

Sedangkan dalam pasal 11 dalam PP ayat 2 huruf d angka 3 dan angka 4, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

Sambungnya, pada angka 4 pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja. Surat Edaran (SE) ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin ASN, wajib untuk memenuhi ketentuan jam kerja. Dan akan ada konsekuensi berupa sanksi indisipliner bagi yang melanggar atau tidak mematuhi.

Terkait dengan Pekerjaan APBD tahun 2022 dan DAK Tahun 2022 ini dapat di duga atas nama Dedi ini melanggar
Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum pidana (KUHP). Oleh karena itu Kepada Bapak Kepala Inspektur di Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur apabila tidak dapat menindak PNS atas nama DEDI ini, sesuai wewenang dan aturan Hukum yang ada, maka kami anggap tidak mampu maka lebih baik Mengundurkan diri saja dari Jabatan sebagai Kepala Inspektur di Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur. kataAzzo hery (Tiem Libra).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.