Suara Libra
NEWS TICKER

KAJATI LAMPUNG dan POLDA Lampung diminta untuk Periksa dugaan Pungli di Lampung Tengah

Saturday, 7 October 2023 | 8:09 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 975

Ketua Umum DPP LSM LIBRA meminta Kepada Aparat Penegak Hukum Untuk menindak pelaku pungli PTSL

suara-libra.com. DPP LSM LIBRA memprediksi praktik penyimpangan berupa pungutan liar dalam program sertifikat tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bakal meluas di Kabupaten LampungTengah jika tidak segera diproses oleh Aparat Penegak Hukum ( APH) . Ketua DPP LSM LIBRA Benny purbaya mengatakan, ketika di dirinya turun langsung ke Masyarakat bahwa ditemukan ada beberapa Desa di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Untuk membuat sertifikat dari PRONA/PTSL maka Masyarakat harus mengeluarkan Uang lebih kurang Enam Ratus Ribu rupiah (Rp.600 Rb) sampai Sembilan Ratus Ribu Rupiah (Rp 900 rb).

Berdasarkan temuan tersebut maka ketua Umum DPP LSM LIBRA Akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Sesuai dengan Undang-Undang yang telah mereka langgar,
dugaan praktik pungli dengan menarik biaya diluar yang ditentukan maka sudah dapat diduga PUNGLI. Karena per orang untuk mengurus PTSL sampai sertifikat selesai harus mengeluarkan Uang Enam ratus ribu rupiah sampai dengan sembilan ratus ribu rupiah,

Padahal program dari Presiden Jokowi digulirkan untuk meringankan beban anggaran bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. panitia boleh meminta dana fotokopi maupun makan maksimal. Di mana berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri, setiap pemohon dibebankan biaya untuk satu bidang tidak boleh melebih Rp 150 ribu, Ketua Umum LSM LIBRA Benny Purbaya menduga bahwa praktik pungli dalam program PTSL ini dilakukan secara terstruktur oleh oknum panitia. Mulai dari Lurah, Bayan, dan RT/RW setempat.

Oleh karena itu Mohon Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum POLDA Lampung KAJATI Lampung agar dapat dilakukan tindakan sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku, untuk memeriksa pelaku pungli ini sampai kemeja hijau. Agar menjadi pelajaran dan contoh bagi Oknum oknum lainnya. Kami mohon untuk ditindak sampai aktor intelektualnya. Semua panitia diduga ada yang mendalangi dan diduga Ada aktor di dalam Program PTSL Yang ada di Kabupaten Lampung Tengah ini, Khususnya Di Desa Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak dan Desa SIDO BINANGUN kecamatan Way seputih serta Desa Lainnya.

Ketua umum LSM LIBRA Juga menghimbau Kepada Masyarakat agar menyampaikan apa adanya terkait tindakan PUNGLI, dan mengadukan Pungli PTSL Bagi warga yang merasa dimintai dana proses PTSL yang tidak wajar, karena di Wilayah Lampung masuk dalam Kategori IV Yaitu : Provinsi Lampung, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Kalimantan Selatan.

Dasar Hukum mengenai Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Dijelaskan jika program PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan Hukum atas Kepemilikan Tanah Masyarakat.
Karena itu, Program ini berhak diikuti oleh seluruh Rakyat yang memiliki tanah di Indonesia.(tiem Libra).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) & (12) Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.