Suara Libra
NEWS TICKER

PUNGUTAN LIAR (pungli) PTSL dilampung Tengah ditemukan petunjuk yang mengarah ke perbuatan Pidana

Friday, 13 October 2023 | 11:57 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 751

TANGKAP PELAKU PUNGLI PTSL dilampung Tengah. Agar tidak  menyengsarakan Masyarakat 

suara-libra.com. Lampung Tengah Terkait adanya praktik penyimpangan berupa pungutan liar yang ada di Beberapa Desa Kabupaten LampungTengah dalam program sertifikat tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga bakal MENGARAH ke arah Jadi tersangka oleh Aparat Penegak Hukum ( APH) sebagaimana dengan telah dilakukannya penelusuran, maka diduga ditemukan ada indikasi perbuatan yang melawan Hukum,

Salah satu Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan Bahwa benar kami ditarik persertifikat ada yang Enam Ratus Ribu rupiah (Rp 600.000.) Selain Desa Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak. Juga ditemukan ada beberapa Desa di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah yaitu Desa SIDO BINANGUN Untuk membuat sertifikat dari PRONA/PTSL Masyarakat juga ditarik Lima ratus Lima Puluh Ribu Rupiah (Rp 550.000) tapi baru dibayar Lima ratus ribu rupiah,

Ketua Umum DPP LSM LIBRA Berharap kepada seluruh Masyarakat agar dapat bersabar dan kita percayakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Sesuai dengan Undang-Undang yang telah mereka langgar,
dugaan praktik pungli dengan menarik biaya diluar yang ditentukan maka sudah dapat diduga PUNGLI. Karena per orang untuk mengurus PTSL sampai sertifikat selesai harus mengeluarkan Uang Enam ratus ribu rupiah sampai dengan sembilan ratus ribu rupiah,

Padahal program dari Presiden Jokowi digulirkan untuk meringankan beban anggaran bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. panitia boleh meminta dana fotokopi maupun makan maksimal. Di mana berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri, setiap pemohon dibebankan biaya untuk satu bidang tidak boleh melebih Rp 150 ribu, Ketua Umum LSM LIBRA Benny Purbaya menduga bahwa praktik pungli dalam program PTSL ini dilakukan secara terstruktur oleh oknum panitia. Mulai dari Lurah, Bayan, dan RT/RW setempat.

Ketua umum LSM LIBRA Juga menghimbau Kepada Masyarakat agar menyampaikan apa adanya terkait tindakan PUNGLI, dan kita bersabar karena semuanya kita percayakan Kepada Pihak KAJATI dan POLDA Lampung dalam menindak Pelaku Pungutan Liar (PUNGLI) terkait Pengadaan PTSL Di Kabupaten LampungTengah ini, juga bukan Rahasia Umum lagi yang ada dilapangan bahwa Pungutan Tersebut memang ditarik Sejumlah Dana yang diluar yang ditentukan oleh Undang undang, artinya Memang ada, Kata Benny Purbaya ketika di konfirmasi oleh Awak Media.

Dia melanjutkan , Karena proses PTSL yang tidak wajar, di Wilayah Rovinsi Lampung masuk dalam Kategori IV Yaitu : Provinsi Lampung, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Kalimantan Selatan, juga Dasar Hukum mengenai Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Dijelaskan jika program PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan Hukum atas Kepemilikan Tanah Masyarakat, sekali lagi saya sampaikan kepada Masyarakat kita tunggu dan percayakan Kepada APARAT PENEGAK HUKUM (APH) POLDA Lampung dan KAJATI Lampung untuk mengusut atas Dugaan PUNGLI ini. (Tiem Libra).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) & (12) Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.