Suara Libra
NEWS TICKER

LAGI DAN LAGI !!! salah satu pabrik yang berada di kabupaten Lampung timur mencemari lingkungan, DLH !!! Turun dong kebawah

Friday, 7 April 2023 | 10:18 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 264

LAGI DAN LAGI !!! salah satu pabrik yang berada di kabupaten Lampung timur mencemari lingkungan, DLH !!! Turun dong kebawah

suara-libra.com. Sudah seharusnya Setiap kegiatan industri sangat mempengaruhi prekonomian masyarakat, dengan adanya kegiatan industri yang pastinya mengundang tenaga kerja dan bisa mengurangi pengangguran di lingkungan setempat.

Namun perusahaan atau pabrik PT Nusantara Sukses Sentosa yang beralamat di desa gunung agung kecamatan sekampung udik kabupaten Lampung timur tersebut diduga hanya mengejar keuntungan saja, terkesan tidak memperdulikan lingkungan setempat bahwa limbah yang mencemari lahan perairan bahkan mempengaruhi pertumbuhan pertanian, begitupun bisa merusak indra penciuman masyarakat dari debu dan asap (Polusi Udara).

Beberapa Warga sekitar pabrik tersebut mengeluh, bahwa selama ini Warga selalu diberikan Asap dan Debu dari Pabrik tersebut.

Walaupun masyarakat terdekat selalu terganggu dan tidak diberikan Kompensasi, tetapi Masyarakat mendapatkan juga pekerjaan mengepel dan menyapu debu juga dirumah walaupun selalu menghirup udara yang tak segar.

Menindak lanjuti prihal ini, sempat salah satu warga mengadukan ke dinas lingkungan hidup Kabupaten Lampung Timur secara tertulis, hingga berita ini diterbitkan, mirisnya seakan-akan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur terkesan tutup mata dan tidak mengindahkan laporan tersebut, padahal warga tersebut sudah tiga kali menanyakan nya ke Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Lampung Timur.

Dengan adanya produksi Pabrik tersebut, Masyarakat mengharapkan Kepada Aparat Penegak Hukum(APH), dinas provinsi Lampung sampai kementrian di Jakarta yang terkait atau instansi yang berwenang untuk menindak tegas oknum yang punya Perusahaan atau Pabrik yang tidak memperdulikan dampak negatif yang timbul dari kegiatan Produksi Pabrik tersebut, Kepada dinas Perizinan Kabupaten Lampung Timur harus meninjau ulang terkait izin yang pernah diberikan, wajib mencabut izin apabila terbukti, melanggar pemenuhan komitmen dalam permohonan izin.(team libra)

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.