Suara Libra
NEWS TICKER

GAWAT, ADA APA, MAFIA Pasir Kuarsa dari Lampung Timur Tak tersentuh oleh Hukum, Tetap saja beraktifitas kirim pasir kepulau jawa.

Wednesday, 5 April 2023 | 10:32 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 859

GAWAT, ADA APA, MAFIA Pasir Kuarsa dari Lampung Timur Tak tersentuh oleh Hukum, Tetap saja beraktifitas kirim pasir kepulau jawa.

 

suara-libra.Com. Lampung Timur, Pengiriman Pasir Kuarsa dari Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, Masih saja berjalan, walaupun sudah beberapa Orang Yang saat ini masih dalam penyelidikan Aparat Penegak Hukum, sehingga banyak sekali menjadi tanda tanya bagi Masyarakat, ADA APA MEREKA Masih beraktifitas Mengirim Pasir Kuarsa Elegal tapi tidak tersentuh oleh Hukum. Terlewatkan oleh mereka. Seolah olah tidak ada penegak Hukumnya.

Padahal jika di Proses pada waktu pengiriman pasir Kuarsa sudah bisa, karena Mafia Pasir Kuarsa ini mengirim Barang nya setiap malam sampai subuh, dengan melalui pelabuhan Bakauheni. Baik melalui pelabuhan ASDP ataupun Pelabuhan Tongkang yang ada di Bakauheni. Tapi aneh nya mereka seperti nya tidak takut, padahal nyata nyata Pasir tersebut adalah hasil dari Galian Elegal.

Menurut keterangan dari salah satu Masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi oleh awak Media suara-libra.com, menjelaskan pada Tanggal 05 April 2023 sekira pukul 21 Wib kami melihat Mobil yang bermuatan Pasir Kuarsa yang akan di kirim ke Pulau jawa. Adalah dari Desa semarang Baru Kecamatan Pasir sakti Kabupaten Lampung Timur, mereka setiap malam mengirim pasir kepulau jawa sampai 10 Mobil lebih hinga 15 Mobil, tapi Aneh pak kok masih kirim ya, kata salah satu warga.

Lokasi asal muatan berasal dari Desa Semarang Baru, dan sekitarnya.
Tapi Anehnya walau sudah ada yang ditangkap dan diproses Oleh Hukum, Oleh Tiem MABES POLRI Tapi tetap saja mereka lolos di wilayah Hukum POLDA Lampung. Khususnya wilayah Polres Lampung Selatan, Ada apa ya pak. Kok gitu, Ujar seorang warga yang ada di pematang pasir Lampung selatan.

Pengirim Pasir Kuarsa ini sepertinya Kebal terhadap Hukum. Karena diduga mobil tersebut tidak membawa Dokumen kelengkapan asal Barang,

Menurut kata salah satu termasuk tokoh masyarakat Pasir Sakti yang namanya tidak mau disebutkan namanya mengatan, *Hebat para Penambang Elegal ya pak dari Tahun ke Tahun masih saja Kirim Pasir terus, SIAPA sebenernya BECKING nya,* katanya.

LSM BARAK NKRI menunggu dan berharap Kepada Penegak Hukum untuk menindak Mafia Pasir Kuarsa ini tanpa memandang Bulu, Semoga Pihak Kepolisian dapat mengungkap Mafia Mafia pasir Kuarsa yang telah bergerak bertahun tahun lamanya selama ini, serta semoga Pihak Penyidik dapat mengungkap dalang dalang dibalik semua ini, juga penampung Pasir Kuarsa Elegal selama ini,

yang masih bebas berkeliaran bebas di pulau jawa, serta di lampung timur, karena diduga antara pengirim dan penampung pasir Kuarsa ini terindikasi bekerja bersama sama untuk mencari keuntungan yang dengan cara tidak Prosidur. Oleh karena itu saya berharap, kata ketua Lsm BARAK, Iwan Th S.H. semoga Aparat Penegak Hukum secepatnya menindak dan membongkar sampai ke akar akarnya serta Siapa backing dibelakangnya dapat terungkap, katanya kepada Awak media suara-libra.com.

menurut salah satu sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa benar ada Mobil Truk Fuso TRONTON Yang bermuatan Pasir Kuarsa jenis pasir silika (Si02). adalah Pasir Kuarsa dari Tambang Elegal yang tidak memiliki Izin. Yang telah di atur Oleh Undang Undang.

Sesuai Undang -Undang Nomor 04 Tahun 2009, pasal 158 tentang pertambangan juga Kami Berharap Kepada Aparat Penegak Hukum dapat secepatnya mengungkap Mafia Pasir Kuarsa yang Masih berkeliaran di kecamatan Pasir sakti Kabupaten Lampung Timur, dan menjadikan tersangka Baru dalam kasus pasir Kuarsa Yang diduga Elegal ini,

Sampai berita ini di naikkan terkait kasus pengiriman Pasir Kuarsa Elegal ini masih saja beraktifitas seperti biasa namun tidak tersentuh oleh Hukum. Oleh karena itu kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat menindak Mafia Mafia Pasir Kyarsa ini. ( tiem suara libra).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah in

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.