Suara Libra
NEWS TICKER

TANGKAP Kepala Desa yang sewenang wenang memukul Anak dibawah Umur

Friday, 21 July 2023 | 4:54 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 883

GAWAT !! bapak kepala desa diduga pelaku pemukulan anak di bawah umur, Eka: Yang Memukul Anak Saya Harus Di Proses Hukum

suara-libra.com. Lampung Timur. Terkait kasus pemukulan terhadap AAP seorang anak yang masih usia 13 tahun, polisi sudah memeriksa tiga saksi, selanjutnya polisi akan memanggil terduga pelaku yang di ketahui bernama Sudarsono Kepala Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Sudarmono adalah seorang kepala desa srigading yang seharusnya bisa memberi contoh baik kepada masyarakat malah ini memeberi contoh buruk apalagi diduga sampai memukul anak yang masih di bawah umur. Orang Tua Korban
Dengan raut wajah murung, Eka Endang ibu dari Orang Tua Korban AAP, saat di temui di kediamannya Selasa (18/7/2023) berharap polisi benar benar menegakan keadilan dalam menangani kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut terhadap anaknya.

“Seharusnya kan dimarahi dengan kata kata saja karena masih anak anak, tidak dipukul, sampai anak saya merasakan sakit kepalanya, mulutnya sakit sampai berdarah. Saya sebagai ibu nya tidak terima”kata Endang.
Endang pun mengaku tidak akan berbicara soal damai, urusan memaafkan pasti namun proses hukum digarap harus berlanjut, dan Eka mengaku suaminya sudah melaporkan secara resmi di Polsek Labuhan Maringgai.

Sementara itu Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur Ipda Suwanto mengatakan proses yang sudah dilakukan sampai tahap pemeriksaan saksi saksi .
“Sudah tiga saksi anak anak yang kami periksa, namun belum bisa memberi keterangan pernyataan saksi karena berkas baru dikirim dari Polsek Labuhan Maringgai ke Polres tadi malam”kata Suwanto, Rabu (19/7/2023).

Setelah pemeriksaan terhadap saksi dan beberapa bukti yang sudah terkumpul, maka polisi akan memanggil terduga pelaku guna menentukan tersangka pemukul anak tersebut “Pokok sabar kami lagi proses nanti kalau sudah penetapan tersangka akan kami beri informasi kembali, yang pasti kasus tersebut tetap kami proses”jelasnya. 

Ketua DPP LSM LIBRA Benny purbaya ketika dimintai pendapatnya terkait pemukulan anak dibawah Umur mengatakan, ” Beproses hukum untuk kasus kekerasan atau penganiayaan terhadap terhadap anak, tak bisa dihentikan. Walaupun korban dan pelaku akhirnya berdamai atau sudah saling memaafkan, karena kasus kekerasan terhadap anak bukanlah DELIK ADUAN. Akan tetapi ini adalah DWLIK BIASA (Gewone Delicten) adalah perbuatan pidana yang dapat dituntut tanpa adanya pengaduan, Kalau pendapat saya Proses Hukum tetap lanjut, meskipun misalnya laporan telah dicabut. Karena kasus kekerasan (terhadap anak) masuk keranah DELIK BIASA,”

Penganiayaan Anak
Dengan kata lain, tindakan Kepala Desa yang memukul tangan anak tersebut, meskipun tidak sampai luka sudah merupakan suatu penganiayaan, dalam hal ini maka mengingat korban penganiayaan tersebut adalah masih dibawah Umur, maka diduga dapat melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”)

sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang sebagai lex specialis (ketentuan hukum yang lebih khusus) dari pasal-pasal penganiayaan yang ada di KUHP dapat diterapkan terhadap istri Anda. Adapun bunyi dari Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 tersebut adalah:

Pasal 76C UU 35/2014
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Pelanggaran terhadap Pasal 76C UU 35/2014 diancam dengan pidana sebagaimana diatur di bawah ini:

Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014:
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Oleh karena itu Kita kawal Kasus ini sampai di Meja Hijau katanya. Sampai berita ini ditayangkan Kepala Desa ketika tidak dapat ditemui baik. (Pratama).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.