Suara Libra
NEWS TICKER

Waduuh Gawat. Salah satu Kepala Desa di Lampung Timur, Kabur gara gara melarikan Mobil warga, dan banyak Utang.

Thursday, 5 January 2023 | 11:43 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1133

Waduuh Gawat. Salah satu Kepala Desa di Lampung Timur, Kabur gara gara melarikan Mobil warga, dan banyak Utang.

suara-libra.com. Lampung Timur. Jum’at 6 Januari 2023 Sungguh mengejutkan, Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Wawai karya Kabupaten Lampung Timur Kabur di cari Masyarakat, karena Kepala Desa ini banyak Masalah, khabar berita ini bukan hanya isapan jempol belaka, tapi beberapa Korban yang namanya tidak mau disebutkan namanya, mengatakan Kepala Desa iniisial Tryt telah Kabur dari Rumahnya karena telah membawa kabur salah satu kendaraan mobil milik warga.

Bukan Mobil saja yang di bawa kabur tapi Kepala Desa ini bermasalah dengan salah satu Kepala Desa tetangganya yaitu ada Utang berupa Uang Hampir Ratusan juta rupiah yang sampai saat ini tidak dibayar. Bahkan sudah beberapa kali didatangi ke Rumahnya tapi Oknum Kepala Desa ini tidak ada dirumahnya, baik dirumah Istri Tua nya maupun dirumah istri muda nya.

Keluarga Korban Penggelapan/penipuan yang namanya minta dirahasiakan, saat diKonfirmasi oleh awak media suara-libra.com. membenarkan bahwa Mobil yang dipinjam / dipakai oleh oknum Kepala Desa ini sampai sekarang tidak dikembalikan, awalnya Oknum Kepala Desa ini datang kerumah korban dengan alasan meminjam Mobil dan dengan permupakatan setiap bulan akan diberikan Uang sewa (rental).

Bulan pertama, kedua sampai ketiga lancar lancar saja akan tetapi akhir akhir ini, sudah tidak jelas lagi, bahkan saat di hubungi Hp nya tidak aktif lagi. Ketika didatangi dirumahnya ternyata oknum Kepala Desa ini sudah tidak ada lagi dirumahnya. Katanya,

Oknum Kades ini datang dengan bujuk rayu untuk memuluskan rencananya agar dapat menguasai Barang milik korban dengan janji janji sehingga korban dapat terbujuk akhirnya memberikan Mobilnya. Hal ini dapat disuga melanggar *_Pasal 372 KUHP_* yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya, atau Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Usut punya usut ternyata informasi dari salah satu warga Desa tetangga, mengatakan oknum Kepala Desa ini juga sedang dalam pemeriksaan oleh Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur, dan sudah dipanggil Tiga kali tidak hadir, bahkan panggilan ketiga tepat pada hari ini, tapi dia Tidak hadir kata masyarakat yang namanya enggan dituliskan.

Menyikapi khabar bahwa oknum Kepala Desa ini ada panggilan dari Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur, untuk diperiksa dalam perkara Dana Desa, maka untuk memastikan kebenarannya maka awak media suara-libra.com langsung menghubungi salah satu pegawai Inspektoriat melalui Watshap ke no +62 813-xxxx- xxxx untuk mempertanyakan kebenarannya, tapi sayang no yang kami Tuju sampai berita ini dinaikkan belum dibalas, (tiem suara libra).

*_Catatan Redaksi :_*
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) & (12) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini : Pimpinan/Direktur PT Media suara-libra.com.

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.