Suara Libra
NEWS TICKER

LAGI LAGI. Kasus KPU Lampung Timur dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan BAWASLU terkait  Tes PPK

Saturday, 17 December 2022 | 7:33 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1203

LAGI LAGI. Kasus KPU Lampung Timur dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan BAWASLU terkait  Tes PPK

suara-libra.com. Lampung Timur, 17-12-2022 Ketua DPP LSM LIBRA Pusat, meminta Kepada Peserta Tes calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Lampung Timur Yang tidak lulus tapi ada kejanggalan atau dianggap tidak transparan serta diduga adanya kepentingan kelompok atau golongan, Terkait adanya dugaan sarat akan kepentingan kelompok, maka Benny purbaya sebagai Ketua DPP LSM LIBRA siap menerima info untuk tambahan Bukti Laporan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait Hasil Tes Calon anggota PPK, dan kami tunggu, akan tetapi tetap mengacu kepada pasal 183 dan 184 KUHAP, kata Benny purbaya.

Diduga Pendaftar PPK Kecamatan di KPU Kabupaten  Lampung Timur merasa dizolimi pasalnya pelaksanaan Tes calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Lampung Timur dinilai tidak jelas dan trànsparan. Salah satu peserta asal kecamatan Sukadana, mengatakan kekecewaannya karena pelaksanaan tes tertulis saya rangking 3 katanya. dan diduga KKN karena sarat kepentingan kelompok tertentu. Terbukti PPK dari Kecamatan  Mataram baru bernama Irma nurmawati keponakan wanahari KOMISIONIR KPU Kabupaten Lampung Timur. Dan Ali Afandi Kaur pemerintahan Desa Kebun Damar menjadi PPK ,  dan Kecamatan Sukadana ada Juga DOBLE  Jabatan.

Dari Kecamatan Waway Karya juga ditemukan Penyimpangan Nama inisial  Fz Jabatan Kadus Dusun Sumber rejo 1, Desa Sumber rejo Kecamatan Waway karya Kabupaten Lampung Timur. Ditambah lagi ditemukan dari Kecamatan BatangHari Nuban Lampung Timur, ditemukan  para Tes PPK Kecamatan yang mendapatkan Rangking 1 sampai 5 yang dipilih  malah Rangkin 6 sampai 10 yang terpilih. Rangking 1 sampai 5 malah tidak diterima. Nah ada apa ini dengan KPU Lampung Timur.

Seperti Peserta yang bernama  Berlian ketika tes nilainya 87 Rangking 3. Tapi tidak diterima. Sedangkan yang bernama Dedi Wahyudi ketika tes nilainya 79 rangking 8. Diterima. Begitu juga ahmad erlangga ketika dites nilainya 77 dan Rangking 10 malah diterima. Riky ardiansyah ketika dites nilainya 75 Rangking 12 diterima. Dan lebih anehnya lagi ada diduga pengurus partai yang berinisial Ml  juga diterima menjadi PPK sedangkan diketahui dia adalah pengurus partai juga Ketika dites nilainya 74 Rangking 13. Nach ini sudah jelas ada apa dengan KPU Lampung Timur.

Dari ketiga Kecamatan Kabupaten Lampung timur ini tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak lagi yang dapat kita temukan. Sebab sudah hampir seluruh peserta Tes PPK Kecamatan dari 24 Kecamatan yang sudah telpon ke awak media suara-libra.com mengatakan akan mengirimkan nama nama dan siapa saja yang bawaan orang dalam. Kata salah satu penelpon yang namanya tidak mau disebutkan, Benny purbaya sebagai Ketua DPP LSM LIBRA PUSAT mengatakan dari beberapa kejadian ini dapat kita telaah secara mendalam, dan kita telusuri siapa saja yang diterima sebagai PPK Kecamatan, jelas ada KKN nya, contohnya yang ada di kecamatan mataram baru. Yang bernama Irma nurmawati diketahui adalah keponakan wanahari KOMISIONER KPU Kabupaten Lampung Timur.

dan sangat disayangkan dari seluruh hasil yang diperoleh peserta saat mengikuti test bukan jadi dasar utama untuk menjadi penyelenggara pemilu yang dianggap transparan, Terlebih lagi jika dilihat dari hasil Tes semestinya calon yang lolos diumumkan berdasarkan Rangking atau nilai, Sehingga pelaksanaan rekrutmen diduga berjalan tidak Transparan dan dekat sekali dari kepentingan kelompok atau golongan, Terkait adanya dugaan sarat akan kepentingan kelompok,

Karena diduga banyak sekali kejanggalan yang diduga penuh dengan Kecurangan dan tebang pilih serta KKN dalam merekrut Calon Panitia Pemilihan Kecamatan maka Ketua DPP LSM LIBRA Benny purbaya dalam menyikapi hal ini mengatakan akan siap Melaporkan kejadian ini setelah Koordinasi dulu ke pusat, apa saja Bukti Bukti yang perlu saya lengkapi, terkait diduga PELANGGARAN KODE ETIK ini. Kalau laporan ke DKPP sudah siap baik saksi saksi, dan Bukti Bukti. tinggal persiapan jalan saja. Kata Benny purbaya

Karena selain saksi saksi, dan Bukti Bukti. Kami tetap mengacu kepada pasal 117 Ayat (1) huruf j Undang – undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor SK314/HK.01.00/K1/09/ 2022 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan menjelaskan pengunduran diri baru dilakukan saat yang bersangkutan terpilih. Namun sebelumnya tiap pendaftar harus membuat surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri”

Ketua DPP LSM LIBRA Benny purbaya beserta tiem dan saksi saksi tinggal nunggu Jadwal Keberangkatan untuk menuju kantor DKPP untuk melaporkan dan Inza Allah dalam waktu dekat ini kami akan berangkat kejakarta Kekantor DKPP RI dan BAWASLU RI melapor serta membawa bukti bukti yang ada. Karena apabila hal ini tidak disikapi, maka PEMILU untuk 2024 yang namanya bebas dan transparan serta bersih dari segala hal dapat kita Ragukan, kemurniannya berdasarkan awal dari cara rekrutmen PPK yang ada, dalam tuntutan laporan ini kami meminta apabila terbukti melanggar kode etik maka bertindak untuk dan atas nama masyarakat Lampung Timur meminta kepada DKPP dan BAWASLU untuk di berhentikan dan meminta untuk di tinjau ulang rekrutmen PPK yang ada.(Tiem media)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.