Suara Libra
NEWS TICKER

USUT, Sampai Tuntas, DPP LSM LIBRA dalam waktu dekat akan melapor ke BAWASLU RI

Thursday, 15 December 2022 | 8:14 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 788

USUT, Sampai Tuntas, DPP LSM LIBRA dalam waktu dekat akan melapor ke BAWASLU RI

suara-libra.com. Sukadana. Keadaan Kabupaten Lampung Timur terlihat dari luar aman aman saja. Baik dari segi Pemerintahannya maupun di Masyarakatnya. Namun setelah kita telusuri secara mendalam apa yang terjadi di Lampung Timur ternyata penuh dengan siapa dekat dia dapat.

Seperti yang terjadi baru baru ini diHebohkan adanya berita yang sangat mengejutkan yaitu tentang diterimanya Calon Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Oleh Panitia Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur. Yang sangat mengejutkan lagi di Kecamatan Mataram baru yang bernama 
Irma nurmawati diketahui adalah keponakan wanahari komisioner KPU Kab Lampung Timur dan atas nama Ali Afandi kaur pemerintahan desa kebun damar juga menjabat Doble jabatan. Mau dibawa kemana KPU Lampung timur kalau sudah terindikasi KKN.

Karena diduga banyak sekali kejanggalan yang diduga penuh dengan Kecurangan dan tebang pilih dalam merekrut Calon Panitia Pemilihan Kecamatan. Baru baru ini. Karena tidak ada yang mengawasi apabila kebijakan ataupun salah tidak ada sangsinya, sehingga diduga dalam merekrut Calon PPK dapat memilih siapa yang dekat itu yang dapat, atau piye piye pilih wong nge dewe. Hal ini bukan tidak beralasan tapi Terbukti banyak sekali yang Melalui WhatsApp baik dari salah satu Kepala Desa maupun tokoh tokoh Masyarakat yang mengatakan,

Seperti Komentar dari salah satu masyarakat yang mengatakan ” ya kanda yang tes nilainya paling Tinggi gak lulus” begitu juga atas nama Masyarakat mengatakan “di waway karya ada juga yang doble job” “ya kondisikan lah” yang lebih parahnya ada whatsApp yang mengatakan “emang dari dulu dalam merekrut begitu”

KETUA DPP LSM LIBRA ketika di Konfirmasi tentang adanya PPK yang Doble Jabatan dan adanya pengurus Partai menjabat sebagai PPK, dia menjelaskan kepada Awak media suara-libra.com mengacu kepada pasal 117 Ayat (1) huruf j Undang – undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan berbunyi “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon” Jelas Ketua DPP LSM LIBRA juga Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan. Nah apakah aturan tersebut sudah di jalankan ? !.

Lebih jauh Benny purbaya menjelaskan, bahwa pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon saat mendaftar dan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang

“Dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor SK 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan menjelaskan pengunduran diri baru dilakukan saat yang bersangkutan terpilih. Namun sebelumnya tiap pendaftar harus membuat surat pernyataan kesediaan memundurkan diri” Ungkapnya.

Tak hanya itu, SK 314/HK.01.00/K1/09/2022 tersebut juga menjelaskan bahwa bagi PNS yang memiliki maupun tidak memiliki jabatan di pemerintahan diharuskan izin dengan atasan langsung tempat instansi ia berdinas, hal ini agar PNS dimaksud clear sepengetahuan atasannya sehingga tidak ada masalah saat jalankan tugas sebagai anggota Panwaslu Kecamatan yang bisa saja dibutuhkan saat jam dinas yang bersangkutan di tempat ia bekerja.

“Jadi nanti teknisnya izin atasan harus tertulis sesuai format yang tèlah disediakan siapkan dan sudah disertakan dalam berkas pendaftar. Misalkan PNS tersebut kerja di kelurahan maka harus ada izin tertulis dari Lurah tersebut” kata ketua DPP LSM LIBRA Benny purbaya kepada Awak Media suara-libra.com. Inza Allah dalam waktu dekat kami akan berangkat kejakarta BAWASLU RI melapor serta membawa bukti bukti yang ada.
(pratama)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.