Suara Libra
NEWS TICKER

Terbongkar, anak Buah Bos pasir Kuarsa, Mengakui bahwa pengirim pasir Kuarsa Elegal ke palembang dari Bos inisial E.

Saturday, 22 October 2022 | 7:49 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1218

Terbongkar, anak Buah Bos pasir Kuarsa, Mengakui bahwa pengirim pasir Kuarsa Elegal ke palembang dari Bos inisial E.

suara-libra.com. Sabtu 22 Oktober 2022, terkait penangkapan pasir kuarsa yang diduga Elegal, pada Tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 21 Wib ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, dan perkaranya telah dilimpahkan KePOLRES Lampung Timur, dalam pengakuan kaki tangan anak buah Bos pengirim pasir Kuarsa, Bahwa Pengirim Pasir Kuarsa tersebut adalah kepunyaan Bos yang bernama inisial E. Katanya. Ketika Anak buah E menemui Awak Media suara-libra.com. di sukadana sore sekira pukul 18,30 wib.

Anak buàh Bos pasir Kuarsa ini yang bernama inisial DL, sengaja datang dari Pasir Sakti untuk Menemui pimred Media suara-libra.com. Benny purbaya dengan maksud ingin meminta Kepada Pimred Media suara-libra.com agar tidak memberitakan tentang Pasir Kuarsa yang saat ini masih di sidik dan diperiksa oleh pihak POLRES Lampung Timur, disela sela pertemuan tersebut Anak Buah Bos Pasir Kuarsa ini, menceritakan kalau dià disuruh oleh Bosnya yang bernama inisial E, untuk menemui bàpak katanya.

Dan dia mengatakan bahwa Pasir Kuarsa tersebut adalah kepunyaan Bosnya yang bernama inisial E yang akan dikirim kepalembang, ketika ditanya oleh anggota media suara-libra.com yang bernama Basrul Hanafi dan Candra , siapa saja yang bermain pasir kuarsa . Dia mengatakan ada yang bernama Sg, dan SG jugà sudah menarik dana keBos serta pengayak ďisana perlapaknya ada yang di tarik 3 ribu dan berpariasilah katanya. Malah pak inisial E yang di minta oleh SG lebih besar. diminta Oleh SG, Kata DL. Uang itu untuk Kordinasi. Ketika ditanya Koordinasi dengan siapa, dia tidak menjawab hanya tersenyum saja.

Begitu juga menurut salah satu wakil rakyat ketika ngobrol dengan rombongan Awak Media suara-libra.com, yang namanya tidàk mau disebutkan, mengatakan bahwa diDesa Sumur Kucing Kecamatan Pasir Sakti semua rata rata pemain Pasir Kuarsa dan pengayak pasir kuarsa. Serta saya sudah sering menyampaikan kemasyarakat kalau tidak aman dàn akan berurusan dengàn Hukum lebih baik berhenti saja.katanya.

setelah mendengar dari pengakuan dari anak Buah E, yang ber inisial DL. dalam pengakuan dan penjelasan DL, dihadapan media suara-libra.com dan Tokoh Masyarakat, dapat disimpulkan bahwa petunjuk siapa saja Mafia dan Bos Penambang Pasir Elegal ini, yang bermain pasir kuarsa Elegal, kami Berharap Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Lampung Timur yaitu POLRES Lampung Timur, POLDA Lampung, MABES POLRI. Agar dapat benar benar untuk membongkar Mafia Mafia Pasir Elegal yang ada di Kabupàten Lampung Timur yaitu di Kecamatan Pasir Sakti dan Kecamatan Labuhan Maringgai.

Karena selama ini Penambang Pasir Kuarsa yang ada di Kecamatan Pasir Sakti dan Kecamatan Labuhan Maringgai masih saja melakukan Aktifitasnya sebagai Penambang Pasir Elegal, dan seolah olah Kebal Terhadap Hukum, serta bukan rahasia Umum lagi Penambang Pasir Kuarsa Elegal ini, apabila Aparat Penegak Hukum (APH) turun kelapangan disitu dapat dilihat secara jelas bahwa mereka bekerja terang terangan bejejer dirumah rumah sedang Mengayak Pasiŕ Kuarsa dan di lokasi Penambang masih saja bekerja. Menambang pasir, mulai dari arah kecamatan Braja selebah, kecamatan Labuhan Maringgai dan pasir sakti,

Oleh karena itu saya berharap Kepada Aparat Penegak Hukum dapat menindak Penambang Pasir liar ini untuk di Tindak serta membongkar Mafia mafia yang ada di belakang Penambang ini agar diusut sampai tuntas tanpa memandang bulu. Siapa yang bersalah agar ditindak sesuai Hukum yang berlaku, dan diberikan Pemblajaran sampai Kemeja Hijau. Apabila Penambang Pasir Elegal ini ketika di Tangkap dan diselesaikan tidak sampai di Meja Hijau, maka saya Yakin, mereka akan kèmbali lagi menjadi sebagai Penambang Pasir Kuarsa Elegal, dan tidak ada Epek Jeranya.

Seperti yang terjadi pada Tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 21 Wib Polsek Pasir sakti telah menangkap Mobil yang bermuatan Pasir Kuarsa yang akan di kirim ke Palembang. Diduga tidak dapat menunjukkan Surat-Surat Lengkap dan Izin Galian C serta tidak bisa Menunjukkan telah Membayar Pajak Minerpa ke Pemerintah Asal Barang tersebut di Tambang. Yang saat ini perkaranya untuk penyidikan lebih mendalam lagi di polres Lampung Timur.

Kejadian-Kejadian yang terjadi menjadi sorotan Bagi Masyarakat Luas Terhadap Tindak Lanjut atas Penangkapan Pelanggar Hukum selama ini. Sekali lagi kami Mohon Kepada Bapak Kapolres dan Bapak KAPOLDA Lampung serta Bapak KAPOLRI untuk dapat Menindak dan membongkar Mafia Mafia Penambang Pasir Kuarsa Elegal ini, Sampai Kepada Penampung Pasir Kuarsa Elegal ini. Yaitu 480 nya.

apalagi waktu penangkapan tersebut mereka hanya menunjukkan Surat yang di duga palsu, didalam surat jalan tersebut sudah jelas tertera tanda tangan M, sdq selaku CV BERKAH KARYA JAYA SAKTI, (belum ada yang jadi tersangka) sedangkan menurut Menurut Pasal 135 ayat (2) huruf d PP 96/2021, barang pasokan IPP harus berasal dari pemasok yang memegang salah satu perizinan pertambangan, yakni IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, KK, PKP2B, dan/atau IPP lainnya. artinya harus dapat menunjukkan Surat Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) merupakan izin yang diberikan untuk melakukan aktivitas pengangkutan dan penjualan minerba

Ketika LSM LIBRA Konfirmasi dengan salah satu Kadis yang di Kabupaten Lampung Timur, yang namanya tidak mau disebutkan namanya, terkait atas Penangkapan Pasir Kuarsa baik di tangkap Oleh Polsek Pasir Sakti Lampung timur, Mari kita sama Sama mendukung, semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dapat membongkar Mafia Pasir Kuarsa selama ini, dia juga mengatakan bahwa Perusahaan yang telah mempunyai Izin Galian C dan mempunyai IUP Cuma ada satu Perusahaan saja Yaitu PT SILIKA TIMUR ABADI bukan CV. BERKAH KARYA JAYA SAKTI

Jika CV BERKAH KARYA JAYA SAKTI itu sudah dapat di pastikan dan diragukan keasliannya, kalau surat pajak NPWP Pribadi itu bukan Persyaratan sudah harus mengirim Pasir Kuarsa harus ada surat IPP , dan dipastikan CV BERKAH KARYA JAYA ABADI tersebut tidak ada Pajak Minerbanya serta IUP dan IPP, oleh karena itu mari kita dukung Aparat Penegak Hukum yang berwenang untuk memeriksa dan memproses nya. Baik Pemalsuan Surat nya, Izin juga IUP Nya dan Penampung Barang Elegal tersebut. ( tiem Media Libra).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau Keberatan dengan Penayangan Berita Media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau Koreksi Kepada Redaksi Media suara-libra.com, dan atau menghubungi Wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.