Suara Libra
NEWS TICKER

BISIK BISIK Tetangga. ternyata Penambang Pasir Kuarsa Elegal Di Lampung Timur ada Pengurusnya.

Sunday, 23 October 2022 | 12:23 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 550

BISIK BISIK Tetangga. ternyata Penambang Pasir Kuarsa Elegal Di Lampung Timur ada Pengurusnya.

suara-libra.Com.23 Oktober 2022. Lampung Timur, pantas Kasus Penambang Pasir Elegal tidak pernah Kapok Kapok, karena Bos Pasir Kuarsa ada yang ngurusnya, apabila ada Penambang Pasir atau Mobil yang akan di kirim keluar Kota, yang di Tangkap maka Bos Pasir Kuarsa Elegal ini cukup memerintahkan anak Buahnya untuk Mengurus agar cepat diselesaikan, dan tidak diproses lebih lanjut,

Seperti kejadian pada bulan september Lalu, POLSEK SRAGI Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan Mobil Truk Fuso BE 9632 AO yang membawa barang pasir kuarsa Elegal dari Lampung Timur menuju arah Pelabuhan Bakauheni, setelah diperiksa Oleh APH, ternyata mobil tersebut tidak dapat menunjukkan IPP (izin Pengangkutan dan Penjualan) serta identitas mengenai Barang.

Begitu Juga POLSEK Pasir Sakti pada Tanggal 16 Oktober 2022 sekira Pukul 21 Wib juga berhasil Menangkap Mobil yang juga bermuatan Pasir Kuarsa yang akan di kirim menuju palembang. Ketika diperiksa tidak dapat menunjukkan
surat surat resmi yaitu : izin IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) karena IPP tersebut adalah merupakan Izin yang di berikan untuk melakukan Aktivitas Pengangkutan dan Penjualan Minerba,

Sebagaimana Izin Pengangkutan dan Penjualan merupakan Izin Yang di berikan untuk melakukan Aktivitas Pengangkutan dan Penjualan Mineral. Menurut Pasal 135 Ayat (2) huruf d, PP 96/2021, barang pasokan IPP harus berasal dari pemasok yang memegang salah satu Perizinan Pertambangan, yakni IUP. dan lainnya.

Dari Dua TKP tersebut Baik di Polres Lampung Selatan maupun di POLRES lampung Timur ternyata Bos Pasir Kuarsa Elegal ini, menyuruh salah satu Orang yang bernama Inisial DL Mjd untuk mengurus dan menyelesaikan, baik di Lampung Selatan maupun di Lampung Timur,

Menurut keterangan dari salah satu saksi yang mengatakan bahwa atas nama DL mjd tersebut adalah kepercayaan Bos atas nama inisial E. Karena waktu di Lampung selatan dialah yang disuruh untuk mengurus Di Polres, terbukti sampai sekarang kasus tersebut belum ada kejelasan, katanya, Begitu juga menurut kata salah satu saksi yang ikut hadir ke Polres saat pinjam pakai Barang Bukti, bahwa DL mjd, adalah kepercayaan Bos Pasir Kuarsa.

akan tetapi Inisial DL mjd hanya disuruh Oleh Bos Pasir Kuarsa untuk mengurus di APH tidak membawa atau menunjukkan Kelengkapan surat menyurat Identitas Perusahaan, seperti IUP, dan IPP. Surat telah Membayar Pajak MINERBA, sesuai yang telah di Amanatkan Oleh Undang undang, (waduuh apa ya yang dibawa menghadap ?????).

sesuai yang telah di Amanatkan Oleh Undang undang, Yaitu Undang Undang Nomor 3Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Berusaha,

Berdasarkan Undang undang dan peraturan Permerintah, sudah sewajarnya Jika pihak Kepolisian memeriksa secara mendalam apakah ada Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam
Kelengkapan CV yang mereka tunjukkan, jika CV tersebut tidak dapat menunjukkan IUP, IPP dan Bukti telah Membayar Pajak Mineral ke Pemda, maka sudah sepatutnya nama nama dan Bos Pasir ini hadapkan ke meja hijau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

Sesuai Undang -Undang Nomor 04 Tahun 2009, pasal 158 tentang pertambangan, juga pemalsuan surat, yaitu dapat di jerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sesuai bukti bukti yang telah di tunjukkan oleh Supir Mobil Truk Fuso ini. (***).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.