Suara Libra
NEWS TICKER

Ini dia Kronologis, POLRES lampung Timur periksa Kasus Pasir Kuarsa yang diduga Elegal

Wednesday, 19 October 2022 | 12:15 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 820

Ini Dia Kronologis, POLRES lampung Timur periksa Kasus Pasir Kuarsa yang diduga Elegal

suara-libra.Com. 19 Oktober 2022. Polres Lampung Timur, Periksa Kasus Pasir yang di duga tidak memiliki Izin IUP dan kelengkapan Izin lainnya, kejadian tersebut berawal dari Polsek Pasir Sakti yang berhasil menggagalkan Mobil yang bermuatan Pasir yang akan di kirim ke arah Palembang, dari Keberhasilan Polsek Pasir sakti ini yang telah menggagalkan Mobil Truk Fuso yang membawa barang pasir kuarsa ini, Telah dilimpahkan kePOLRES Lampung Timur, dan perkaranya saat ini sudah di tangani oleh Polres Lampung Timur,

Menurut keterangan dari salah satu Anggota Polsek Pasir sakti ketika dikonfirmasi oleh awak Media suara-libra.com, menjelaskan pada Tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 21 Wib kami mencurigai Mobil yang bermuatan Pasir Kuarsa yang akan di kirim ke Palembang. Setelah diperiksa ternyata tidak dapat menunjukkan Surat-Surat Lengkap dan Izin Galian C serta tidak bisa Menunjukkan telah Membayar Pajak Minerpa, hanya menunjukkan surat surat lain, (yang dapat diduga palsu red). Katanya kepada awak media suara-libra.com.

Lokasi penangkapan nya dijalan Lintas Timur seputaran Kecamatan Pasir Sakti ditangkap oleh satuan Kepolisian dari Sektor Pasir Sakti karena diduga tidak memiliki Izin kelengkapan asal barang, yang di duga dengan membawa pasir kuarsa dengan membawa surat surat palsu, sehingga untuk pemeriksaan yang mendalam maka perkara tersebut telah dilimpahkan pihak Polsek Pasir Sakti ke Polres Lampung Timur.

Karena diduga mobil tersebut membawa Dokumen yang diPalsukan, dan Dokumen yang ditunjukkan tersebut terindikasi bukanlah dibidangnya juga perusahaan tersebut CV bukan PT dan terindikasi tidak memiliki Izin Galian C, serta tidak ada IUP,
Barang tersebut mengatas namakan dari CV BERKAH KARYA JAYA SAKTI atas nama Muhammad sidiq NIB 202205 160153419771853. KBLI penggalian Pasir Kuarsa. Alamat Desa Karang Anyar Kacamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. CV ini perlu dilihat kelengkapan nya. NIB nya KLBI nya. Apakah sudah terdaftar di OSS. apakah benar CV tersebut telah membayar Pajak Minerpa ke Kabupaten Lampung Timur, jika tidak terdaftar atau tidak membayar pajak maka dapat diduga perusahaan ini telah memalsukan surat surat serta perbuatan mereka telah merugikan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur serta dapat merusak Lingkungan.

Menurut kata salah satu termasuk tokoh masyarakat Pasir Sakti yang namanya tidak mau disebutkan namanya mengatan, *Hebat para Penambang Elegal ya pak dari Tahun ke Tahun masih Aktif terus, SIAPA sebenernya BECKING nya,* katanya.

Oleh karena itu mari kita sama sama menunggu proses kelanjutan Pemeriksaan di pihak Polres Lampung Timur, Semoga Pihak Kepolisian dapat mengungkap Mafia Mafia pasir Kuarsa yang telah bergerak bertahun tahun lamanya selama ini, serta semoga Pihak Penyidik Polres Lampung Timur dapat mengungkap dalang dalang dibalik semua ini juga penampung Pasir Kuarsa Elegal selama ini, semoga Aparat Penegak Hukum membongkar sampai ke akar akarnya serta Siapa backing dibelakangnya dapat teeungkap, penangkapan ini mendapatkan respon positif dari LSM LIBRA dan mendukung atas keberhasilan Pihak Kepolisian yang telah berhasil menangkap dan mengungkap semua ini, kata Ketua LSM LIBRA benny purbaya yang di dampingi oleh ketua tiem Investigasi Pak Candra Pirdaus pak uh dan Basrol Hanafi,

karena sudah beberapa tahun aksi penambang Pasir kuarsa liar ini tidak pernah dapat di sentuh oleh Aparat Penegak Hukum, oleh karena itu yang telah mengungkap dan membongkar Pengiriman barang elegal ini perlu mendapat Acungan Jempol, dan kami minta kasus ini di sidik Lebih dalam lagi Oleh APH tanpa memandang bulu, kata benny Ketua LSM LIBRA.

Kejadian penangkapan ini menurut salah satu sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa benar ada penangkapan Mobil Truk Fuso Yang bermuatan Pasir Kuarsa jenis pasir silika (Si02). Dan diduga tidak bisa menunjukkan surat resmi izin Galian C dan IUP, juga diduga surat yang ditunjukkan adalah surat izin bukan diperuntukkan untuk Izin Penggalian Pasir Kuarsa. Juga diduga menunjukkan surat telah membayar Pajak diri pribadi bukan bayar pajak perusahaan yang di maksud.

Ketua DPP LSM BARAK iwan Th. ketika dikonfirmasi oleh Awak Media suara-libra. Com. Mengatakan bahwa, semoga pihak Kepolisian dalam memeriksa Untuk mengungkap Mafia Penambang Pasir ini dapat di temukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan
Kelengkapan CV tersebut, karena diduga suray surat yang dibawa oleh Mobil bukanlah khusus untuk Pasir Kuarsa, sebagaimana yang tertera dalam Surat jalan Tersebut, (keterangan palsu)

Sesuai Undang -Undang Nomor 04 Tahun 2009, pasal 158 tentang pertambangan juga diduga ada pemalsuan surat, yaitu dapat di jerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). sesuai bukti bukti yang telah di tunjukkan oleh Supir Mobil Truk Fuso ini.

Kami Berharap Kepada Aparat Penegak Hukum khusus nya POLRES Lampung Timur dapat secepatnya mengungkapkan dan menjadikan tersangka dalam kasus pasir Kuarsa Yang diduga Elegal ini, supaya Perkaranya dilimpahkan secepatnya kepihak Kejaksaan dan Pengadilan agar dapat memiliki kekuatan Hukum tetap.

Sampai berita ini di naikkan media suara-libra.com. terkait kasus Penangkapan Pasir Kuarsa Elegal ini, pihak media belum diketahui sudah sampai dimana proses penyidikan Tentang Pasir Kuarsa, karena belum menghubungi baik pemeriksa atau petugas yang memeriksa perkara tersebut. (tiem Libra)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.