Tokoh masyarakat Kecamatan marga tiga sangat menyayangkan Atas kebijakan Bupati tentang rolling eselon III dan VI,
Lampung timur. Tokoh masyarakat Kecamatan marga tiga Mahmuri sangat menyayangkan pemerintah kabupaten Lampung timur dalam meroling eselon III dan VI pada hari Rabu tanggal 08 September 2021, kenapa saya sampaikan demikian, karena dalam pandangan saya dalam rolling tersebut Pemda kabupaten Lampung timur sangat terburu buru,
Disamping terburu Buru juga tidak mengacu kepada Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagaimana yang telah diatur tentang pemerintahan daerah serta tentang kecamatan, kalau bagi yang kurang paham tentang rolling jabatan dan kecamatan, tolong coba kita sama sama mempelajari aturan tentang roling, dan mutasi jabatan,
Jika kita mengacu kepada aturan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 61, pasal 76 sampai pasal 78, Serta Peraturan pemerintah tentang kecamatan, yaitu PP 19 tahun 2008, sudah di pastikan dalam roling jabatan pada hari Rabu tanggal 08 September 2021 sudah mengabaikan aturan tersebut,
Saya bukan asal bicara’ tapi saya bicara berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yang mana kita adalah bangsa yang patuh terhadap aturan, wajar kalau ada berita yang memberitakan tentang roling jabatan dan wajar kalau banyak elemen masyarakat yang tidak setuju tentang roling tersebut,
Sekali lagi maaf saya bicara berdasarkan aturan bukan asal ngoceh bukan tidak berdasarkan aturan, tapi saya bicara karena saya sangat prihatin atas desas desus berita masalah roling, dan wajar kalau ada LSM yang mengkritisi kebijakan pemerintah, karena itu adalah hak mereka tentang sosial control, jangan mengatakan itu sudah benar, pelajarin dulu dong. Kata tokoh masyarakat ini.
saya berharap kepada Masyarakat Lampung timur supaya dalam hal ini, agar tetap kondusif dan tenang, karena dalam menyikapi roling jabatan ini sudah di serahkan kepada pemerintah, baik DPRD Lampung timur maupun DPR RI di Jakarta, serta sudah di kementerian Mendagri, PAN-RB, Serta menteri yang berhubungan dengan roling.
Mari kita percayakan kepada pihak pihak yang terkait, semoga dengan profesional mereka dapat membuktikan apakah benar ada nya KKN, apakah benar dari kesehatan jadi camat, apakah benar Kepala sekolah jadi camat, jika benar artinya pelanggaran Undang-undang dan melanggar peraturan pemerintah tentang kecamatan,
disini pula kita dapat melihat kinerja Kerja Anggota DPRD Lampung timur karena semua nya adalah salah satu tugas pungsi DPRD yaitu pungsi pengawasan kewenangan peraturan daerah serta mengontrol kebijakan pemerintah daerah, kata Mahmuri,
Sementara surat klarifikasi LSM yang ditujukan kepada SEKDA Lampung timur sampai berita ini dinaikkan belum ada jawaban dan seolah olah mereka kebal terhadap Hukum, oleh karena itu apakah HUKUM benar-benar di tegakkan oleh pemerintah pusat, provinsi Lampung, dan tugas wakil Rakyat yaitu DPRD Lampung timur, (Hendra Pratama),