Suara Libra
NEWS TICKER

DD TAHUN 2021,DESA KEBON DAMAR Kecamatan Mataram Baru LAMPUNG TIMUR. TERREALISASI DENGAN BAIK

Friday, 21 May 2021 | 10:19 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 493

DD TAHUN 2021,DESA KEBON DAMAR  Kecamatan Mataram Baru LAMPUNG TIMUR. TERREALISASI DENGAN BAIK

Lampung timur, 21mei 2021 suara-libra.com,
Desa kebon damar kecamatan Mataram baru lampung timur merealisasikan dana desa 2020 sesuai dengan ketentuan kemendes yang mana telah di atur Undang-undang no 6 tahun 2014tentang desa (selanjutnya disebut undang undang Desa)

Mendipisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasar kan parakarsa masyarakat,
Hak asal usul dan/ atau hak tradisional

Yang di akui dan di hormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.gambaran desa ideal yang di cita citakan dalam undang undang desa adalah desa yang kuat,maju, mandiri dan demokratis.

Cita cita di wujudkan salah satu nya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.fokus dari kerja pemberdayaan desa adalah mewujudkan masyarakat desa sebagai subyek
Pembangunan dan desa sebagai subyek hukum yang berwenang mendaya gunakan keuangan dan aset desa.

Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum menggambar kan bahwa desa merupakan subyek hukum.posisi sebagai subyek hukum menjadikan desa memiliki hak dan kewajiban terhadap aset/sumberdaya yang menjadi milik nya.karenanya ,dana desa sebagai bagian pendapatan desa merupakan milik desa,sehingga prioritas penggunaan dana desa merupakan bagian dari kewenangan desa.

“Undang undang desa mengamanat kan berkedudukan di wilayah kabupaten/kota.pengaturan tentang kedudukan desa ini menjadikan desa sebagai subyek hukum merupakan komonitas yang unik sesuai sejarah desa itu sendiri.

Kendatipun demikian,desa di kelola secara demokratis dan berkeadilan sosial.masyarakat desa memiliki kepala desa dan anggota badan pemudawaratan desa (BPD)kepala desa berkewajiban untuk memimpin desa sekaligus berpungsi sebagai pimpinan pemerintah desa ,(BPD)menjadi lembaga
Penyaimbang bagi kepala desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan urusan masarakat.

Hal hal setrategis di desa harus di bahas dan di sepakati bersama oleh kepala desa,BPD dan masyarakat desa melalui musyawarah desa,yang di selenggarakan oleh BPD hasil musyawarah wajib di pedomani oleh kepala desa dalam merumuskan kebijakan desa,termasuk kebijakan pembangunan desa.tatakelola desa yang demokratis dan bekeadilan sosial ini wajib di tegak kan agar desa mampu secara mandiri 

menyelenggarakan pembangunan desa
Secara partisipasipatif yang di tunjukkan untuk mewujudkan peningkatan kualiatas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,dan penanggulanagan kemiskinan.

“Pembangunan desa kebon damar kecamatan Mataram baru kabupaten Lampung timur di kelola secara partisipatif di karenakan melibatkan peran serta masyarakat desa.pembangunan desa mengarahkan
Pada Terwujudnya kemandirian desa di karenakan kegiatan pembangunan desa wajib diswakelola oleh desa dengan mendayagunakan sumber daya manusia di desa serta sumberdaya alam dan lingkungan secaara berkelanjutan.agar desa mampu menjalankan kewenangan nya.termasuk mampu mensuakelola
Pembanguanan desa.maka masyarakat berhak ikut serta di dalam nya

Sukses nya desa kebon damar dalam mengelola dana desa tidak luput peran aktif kepala desa kebon damar (ILHAM BUDI TRI PANDOYO)sehingga terialisasinya pembangunan dan pemberdayaan di desa kebon damar dengan baik. Tutup saipul

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.