Suara Libra
NEWS TICKER

Ketua DPP LSM LIBRA akan secara resmi melaporkan pelaku penambang liar ke pihak penegak Hukum.

Wednesday, 7 July 2021 | 7:28 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 959

Ketua DPP LSM LIBRA akan secara resmi melaporkan pelaku penambang liar ke pihak penegak Hukum.

suara-libra.com lampung timur, menindak lanjuti dengan adanya penambang liar di kecamatan pasir sakti Kabupaten lampung timur, KETUA LSM LIBRA akan secara resmi melaporkan beberapa oknum penambang liar Ke MABES POLRI CQ KePolda Lampung yang menurutnya harus sesegera mungkin di laporkan setelah bukti bukti serta saksi sudah cukup.

dan dua alat bukti saja sudah cukup unsur mempidanakan penambang liar ini. katanya ketika ditemui oleh awak media suara-libra.com sewaktu ketua DPP LSM LIBRA Turun kelapangan ketika mengecek langsung kelokasi penambangan pasir kuarsa liar.

dia mengatakan sangat prihatin sekali melihat keadaan situasi didaerah kecamatan pasir sakti Kabupaten Lampung timur ini, bagaimana saya tidak prihatin melihat bekas galian penambang pasir liar ini seperti Danau yang seram,

bahkan lokasinya pun tidak jauh dari rumah rumah penduduk warga setempat. dalam hal ini apakah selama ini luput dari pantauan pemerintah atau memang benar benar tidak tau. atau juga pura pura tidak mengetahui. kalau menurut saya tidak mungkin pemerintah tidak tau, karena disini ada Kepala Desa, bahkan ada anggota Dewan DPRD wakil dari rakyat.

penambangan pasir ini dengan memakai mesin sedot, ketika saya sampai disalah satu lokasi penambangan pasir ini, sudah ada mesin dan paralon diangkat oleh penambang,
karena kedatangan tiem LSM LIBRA sudah tercium sebelumnya.

penambang pasir kuarsa ini menurut keterangan dari salah satu warga yang ber nama adi, mengatakan bahwa ada sekitar 5 sampai enam Bos yang menjadi sebagai penampung pasir kuarsa ini. diantaranya (nama nama tersebut) ada pada catatan ini katanya.

penambang pasir kuarsa elegal ini sudah lama beroprasi tapi sampai sekarang bahkan nyaris tak tersentuh oleh hukum.
maka oleh karena itu ketua DPP LSM LIBRA turun langsung kelokasi untuk mengecek kebenaran nya. ternyata apa yang disampaikan oleh masyarakat memang benar.

beberapa penambang pasir kuarsa ini diduga tidak memoliki izin seperti IUP (izin usaha pertambangan), IPR (izin pertambangan rakyat), atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus), atau izin galian C” kata ketua lsm libra, Benny purbaya.

dia melanjutkan” penambang pasir kuarsa ini diduga sama sekali tak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, kelayakan lingkungan untuk ditambang. Dan Izin Usaha Pertambangan Produksi,”

penambang pasir ilegal ini dapat dijerat Undang Undang no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 158 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

kalau penambang ini ada izin Biasanya ada kewajiban yang harus dibayar usaha penambangan untuk perizinan atau retribusi. Kalau tidak ada izin tentu jadi kerugian negara,” kata dia.

“salah satu warga rejo mulyo yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Yang jelas apabila sudah ribut ribut begini maka alat alat itu akan bergeser dari lokasi tempat penambangan pasir kuarsa. Baru kalau dua atau tiga hari atau seminggu diliat situasi aman baru alat itu diturunkan lagi, karena hal ini sering terjadi katanya.

lain lagi Menurut keterangan pemuda yang bernama adi, pasir kuarsa tersebut dijual kepada penampung pasir dan baru pasir itu diangkut oleh mobil fuso yang long casis, dan dikirim kepulau jawa melalui pelabuhan bakauheni – merak.

Atas perbuatannya penambang elegal ini kata ketua lsm benny purbaya dalam laporan ini nanti sebagai penambang pasir kuarsa ini dapat disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. kata dia. (hendra & zainudin)

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.