Desa Adi luhur kecamatan Jabung realisasikan Dana Deda untuk pembangunan kolam renang
Lampung timur. Suara-Libra.com
Desa Adi luhur telah Merealisasikan Dana Desa tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Kemendes yang mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Adi luhur Kecamatan jabung provinsi lampung tahun 2020 ini merealisasikan Dana Desa untuk membangun Tempat Wisata yaitu Kolam Renang. hal ini di sampaikan oleh Kepala Desa Adi luhur Bapak Agus panggiñan akrab nya.
menurut nya pembagunan wisata di desa Adi luhur ini guna untuk meningkatkan pendapatan asli Desa Untuk menuju Desa yang Mandiri, serta untuk mengurangi pengangguran yang ada di Desa kami ini,
mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gambaran Desa ideal dan mandiri yang dicita- citakan dalam Undang-Undang Desa adalah Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Cita-cita dimaksud diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. oleh karena nya saya Fokus dari kerja pemberdayaan masyarakat Desa adalah mewujudkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan dan Desa sebagai subyek hukum yang berwewenang mendayagunakan keuangan dan aset Desa.
Dalam mengelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial ini wajib ditegakkan agar Desa mampu secara mandiri menyelenggarakan pembangunan Desa secara partisipatif yang ditujukan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; dan penanggulangan kemiskinan.
Pembangunan Desa Negara saka dikelola secara partisipatif dikarenakan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Pembangunan Desa mengarah pada terwujudnya kemandirian Desa dikarenakan kegiatan pembangunan Desa wajib diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya manusia di Desa serta sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Agar Desa mampu menjalankan kewenangannya, termasuk mampu menswakelola pembangunan Desa maka masyarakat berhak ikut serta didalam nya
Sukses nya Desa Belimbing sari dalam mengelola dana desa tidak luput peran serta aktif kepala desa Desa nya, sehingga terealisasinya Pembangunan tempat wisata dan pemberdayaan di Desa Adi luhur kecamatan Jabung ini dengan Baik (suara-libra)