Suara Libra
NEWS TICKER

Dinas Kominfo Kabupaten lampung tengah, dalam kebijakannya diduga tidak transparan.

Monday, 2 August 2021 | 10:46 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 535

Dinas Kominfo Kabupaten lampung tengah, dalam kebijakannya diduga tidak transparan.

suara-libra.com.lampung tengah 02-08-2021, Diduga Dinas komimfo Kabupaten Lampung tengah diduga telah memaksakan kehendaknya dalam kebijakan, karena ingin meraup keuntungan dari anggaran pembayaran untuk media yang telah nyata nyata diperuntukkan ke media,

menurut keterangan dari Ketua BARA JP, pendiri FORUM REDAKSI/FORED.DIRUT PT.MEDIA GSGRUP INDONESIA. menjelaskan bahwa “Dana media tersebut sangat besar dan sudah disahkan oleh pemerintah Dalam APBD THN 2020, tapi kenapa Dari Dinas Kominfo mengeluarkan kebijakan tanpa musyawarah terlebih dulu.

Dana yang berjumlah global,10,620,694,122,00.99,59% dan juga perlu diketahui Undang Undang Dasar nomor 40 tahun 1999 tentang pers sampai saat ini masih berlaku dan dewan pers pemerintah pusat belum pernah mengesahkan aplikasi simasbro,

tetapi pihak komimfo kabupaten Lampung tengah telah bekerja sama dengan Unila ingin menghapuskan undang undang no 40 THN 1999 yang telah Negara republik Indonesia menjadi aplikasi simasbro ,yg nyata nyata memberatkatkan masarakat,

diduga anggaran untuk media tersebut sampai saat ini belum dibagikan di karenakan banyak media hususnya media milik masarakat lokal Lampung tengah yang akan dibumi hanguskan oleh mereka. sehingga sumber pencari nafkah untuk mencari makan masarakat yg bekerja di media terancam punah.

dan diduga akan dikorupsi, jadi pihak komimfo mencari alasan dan memberlakukan simasbro…hari ini ketua BARA JP lampung tengah konfirmasi terhadap pihak komimfo lampung tengah , sekira jam 10 pagi kekantor Dinas Kominfo, mereka bertemu dengan kabid humas, KADIS Kominfo. Bpak rosidi. menjelaskan mereka tetap berkeinginan memberlakukan aplikasi simasbro yang diduga tidak berbadan hukum,

dan lebih jelasnya secara perlahan mereka berkeinginan menghapuskan undang undang pers no THN 1999. kemerdekaan pers akan terhapus kan karena aplikasi simasbro ilegal.oleh karena itu kami meminta kepada bpk presiden,dewan pers agar bisa melihat kekuwasaan pemerintah kab lam teng,

yang sangat memberatkan bagi masarakat yang berkiprah dijurnalis atau media, suatu saat masyarakat Lampung tengah akan siap berontak karena menyangkut urusan PERUT LAPAR apabila langkah Kominfo tetap berjalan.

undang undang no 40 THN 1999 tentang pers kemerdekaan pers yang sah ,itu tidak di berlakukan, kami siap untuk memberontak. kata ketua BARA JP. (tiem suara-libra).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.